Meskipun Eksepsi Ditolak Hakim PN Jakut, KUASA HUKUM Siap Buktikan Kalau Perkara Kliennya Perdata

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Dalam sidang kasus penggelapan mobil mewah dengan terdakwa Yanti, proses sidangnya dinyatakan akan tetap dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (22)2/2023).

Pada sidang putusan sela, Majelis Hakim yang beranggotakan Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH, kembali menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH, sudah memenuhi ketentuan unsur formil dan materiil, yakni undang-undang yang berlaku.

“Mengingat dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materiil, maka sidang dapat dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim seraya menyatakan bahwa eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) dari Tim Kuasa Hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.kum dari Fahmi Bachmid & Partners, tidak dapat diterima.

Menyangkut apakah perkara ini adalah perdata, Majelis Hakim menegaskan silahkan dibuktikan dengan mencocokan keterangan saksi-saksi. “Majelis Hakim harus mendapatkan kepastian dari bukti-bukti hukum dan keterangan saksi pelapor,” tegas Togi Pardede SH MH.

PERKARA PERDATA

Seusai menjalani persidangan putusan sela, Kuasa Hukum terdakwa Yanti, menyatakan dalam sidang berikutnha yang akan digelar dua kali dalam seminggu, siap menghadirkan saksi-saksi meringankan untuk membuktikan kalau perkara tersebut bukan kasus pidana, melainkan perdata.

“Dalam sidang berikutnya nanti, kami siap menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Bahkan, juga akan membuktikan kalau kasus ini perdata sesuai halnya dalam gugatan yang sama-sama disidangkan di pengadilan ini (PN Jakut),” ucap Galih Rakasiwi SH MH yang ikut mendampingi Fahmi Bachmid SH. M.kum.

Saat sebelum dan tengah mengikuti proses persidangan, terdakwa Yanti selalu menangis. Karena, dirinya tak merasa seperti yang dituduhkan JPU Erma Octora SH, terkait melakukan penggelapan mobil mewah. Justru mobil tersebut dibelinya secara bersama-sama (patungan) dengan kekasih (Rudy) yang sudah hidup dan tinggal bersama selama 8 tahun (2013 – 2021) di Grand Vilage 10, Jakarta Utara.

Untuk sidang berikutnya bakal digelar pada Senin (27/2/2023) dan Kamis (2/3/2023) yang sudah disepakati JPU dan Kuasa Hukum terdakwa Yanti. Majelis Hakim PN Jakut minta agar dihadirkan saksi-saksi dan termasuk saksi pelapor, Rudy. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis