PosBeritaKota.com
Hukum

Di PN Jakut, SAKSI KORBAN ‘RUDY’ Akui Punya Hubungan & Pernah Beli Mobil Bersama Atas Nama Terdakwa Yanti

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah dua kali mangkir pada sidang sebelumnya di kasus penggelapan mobil mewah atas nama terdakwa Yanti, akhirnya Rudy sebagai saksi korban yang juga pelapor, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Senin (6/3/2023). Sidang berlangsung memakan waktu hampir 1,5 jam, sejak pukul 12.00 – 13.30 WIB untuk mendengar saksi korban dan keempat saksi yang dihadirkan.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH, Rudy mengakui memiliki hubungan khusus dan serius dengan terdakwa Yanti. Bahkan, sepanjang hubunganya selama 8 tahun (2013-2021), pernah membeli mobil bersama atas nama Yanti (Mercedes Benz) dan kemudian dibalik nama atas nama dirinya (Rudy).

Bukan hanya itu saja, atas pertanyaan kuasa hukum Fahmi Bachmid SH M.Kum, Rudy tak memungkiri bahwa dirinya pernah ikut mengantar terdakwa Yanti ke rumahsakit, karena mengalami keguguran. Rudy sendiri malah menjelaskan bahwa Yanti memang benar hamil dengan kondisi janin bayi berumur antara 5 atau 6 minggu.

Fahmi pun mempertanyakan terkait hubungan saksi korban/pelapor Rudy dengan terdakwa Yanti. Pertama terkait soal keuangan yang tidak ada auditingnya, karena menurut keterangan justru Rudy mengaku sebagai pimpinan dan Yanti menjadi bawahan. Kedua, juga soal pembelian dua mobil, Mercedes Benz dan Mini Cooper.

Sementara Rudy dalam keterangannya sebagai saksi korban, mengakui kalau pembelian dua mobil mewah tersebut melalui cara kredit. Untuk Mercedes Benz di BPKB atas nama Yanti, sedang Mini Cooper atas nama Rudy. Sebelum hubungan keduanya tak harmonis sebagai pasangan yang tinggal serumah selama 8 tahun tanpa perkawinan itu, Yanti seperti dituturkan Rudydipinjami‘ mobil Mini Cooper untuk mendukung pekerjaannya sebagai agency asuransi.

Untuk ke-4 saksi dari pihak Rudy, antara lain Ikhsan, Siyanti, Herianto dan Santi Lin. Mereka mengaku ada yang sebagai rekan bisnis Rudy (Herianto dan Ikhsan), Siyanti sebagai karyawati bidang keuangan di PT. Bersatu Menggapai Impian (BMI) milik Rudy serta Santi Lin yang diakui sebagai tunangan Rudy saat ini.

Pihak Rudy pun sempat terdiam sejenak manakala kuasa hukum terdakwa Yanti, yakni Fahmi Bachmid mempertanyakan terkait ada pengalihan dana atas nama Yanti senilai Rp 3,6 miliar dan penggunaan dana sebesar Rp 2 miliar atas nama Yunita (adik Yanti).

Sementara itu kuasa hukum lain dari terdakwa Yanti, Reza Mahendra SH, juga mencecar pertanyaan kepada para saksi. Antara berita acara pidana (BAP) dengan keterangan saksi-saksi di sidang Senin (6/3/2023) bertolak belakangan. Artinya, kehadiran mereka bisa diindikasikan memberikan keterangan palsu. Begitu pula, Santi Lin yang sebenarnya tidak tahu menahu permasahan antara Rudy dan Yanti tiba-tiba dihadirkan sebagai saksi.

Ketua Ketua Majelis Hakim PN Jakut, Togi Pardede SH MH menyampaikan bahwa untuk sidang berikutnya pada Kamis (9/3/2023). Agendanya masih untuk mendengar saksi-saksi lain, baik dari pihak saksi korban/pelapor maupun terdakwa Yanti. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

SELAIN BERI APRESIASI, LQ INDONESIA LAWFIRM UCAPKAN TERIMA KASIH KE PRESIDEN JOKOWI YANG MERESPON ASPIRASI KORBAN INVESTASI GAGAL BAYAR

Redaksi Posberitakota

SALAH SATUNYA MERUPAKAN PEJABAT BUPATI, OTT KPK DI PROBOLINGGO JATIM TOTAL AMANKAN 10 ORANG

Redaksi Posberitakota

Berkas Kasus P19 Ditolak, RIBUAN KORBAN Investasi Gagal Bayar Resah karena Tak Ada Kepastian

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang