Hasil Sidang Makhamah Pimpinan, LPSK Tolak Permohonan Terhadap AG karena Tak Masuk dalam Subyek Perlindungan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah secara tegas menolak permohonan perlindungan anak terhadap AG (15), karena terkait kasus penganiayaan terhadap D (17) oleh tersangka MDS (20)

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK seperti diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Selasa (14/3/2023).

Ditambahkan Hasto bahwa bentuk penolakan tersebut, justru sudah ditetapkan atau dikeluarkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada Senin (13/3/2023) sebelumnya.

Oleh karenanya, diutarakan Hasto lebih lanjut, sidang tersebut beberapa rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

“Supaya kedua pihak itu dapat mendampingi anak AG dan memastikan terpenuhinya hak-haknya dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum, ” ucap dia lagi.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Yapena Rayakan Hari Anak Sedunia,      HJ ERNA SANTOSO Sekaligus Santuni Sekolah PAUD Gratis di Pisangan Baru Jaktim

Gonjang-ganjing Lagi, RATUSAN ANGGOTA PARFI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Alicia Djohar

Di Kalangan Personil, POLDA METRO JAYA Terapkan Pendekatan Holistik & Strategis dalam Menangani Judi Online