JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tidak memperbolehkan (melarang) tempat hiburan malam dibuka selama bulan Ramadhan 1443 H/Tahun 2023 ini. Tujuannya agar tidak mengganggu masyarakat, khususnya umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa dengan baik.
“Tentunya, ada yang boleh buka dan yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idhul Fitri satu hari sebelum serta pada H-1 dan H+1. Nanti di situ sudah diatur, mana yang dilarang atau masih boleh beroperasi atau bukan,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, M. Arifin, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Menurut M. Arifin lebih lanjut, rencananya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akan mengatur jadwal operasional jam buka. Nantinya, pengatur itu akan disosialisasikan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibukota Jakarta.
“Kalau tempat hiburan malam, sudah ada aturannya setiap tahunnya. Malah ada Pergubnya, nanti dari Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan,” jelasnnya kepada POSBERITAKOTA.
Ditambahkan M. Arifin, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh personel di jajaran Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang telah diterbitkan tersebut. Selain itu, ia akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
“Nah, kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur, pasti ada sanksi yang akan dikenakan atau diberlakukan. Mulai dari penutupan atau penyegelan dan lain sebagainya,” katanya.
Lebih jauh, M. Arifin menegaskan dan sekaligus menghimbau, terutama kepada pemilik tempat hiburan malam di Ibukota, agar mentaati ketentuan yang berlaku selama Ramadhan 1444 H/Tahun 2023 ini.
“Jadi, kami sangat berharap kepada semuanya, supaya mematuhi aturan yang ditetapkan. Temasuk juga para pengelola tempat hiburan malam. Jangan coba-coba melanggar ketentuan dan aturan selama pelaksanaan di bulan Ramadhan nanti,” pungkas M. Arifin. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES