JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curamor) pada periode Januari sampai Maret 2023.
“Keseluruhan ada 16 kasus atau peristiwa pidana dengan tiga jenis kejahatan yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ucap Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Dikatakan Trunoyudo bahwa pihaknya juga meringkus 25 tersangka dengan sejumlah barang bukti. Baik itu berupa satu pucuk senjata pistol rakitan, enam senjata tajam, satu unit kendaraan beroda empat maupun 30 unit sepeda motor.
“Selain itu, disita pula satu pucuk senjata pistol rakitan, enam senjata tajam, satu unit kendaraan roda empat serta 30 unit sepeda motor, ” terang Trunoyudo, lagi.
Ditambahkan mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur, biasanya modus operandi para pelaku ada dua cara. Yakni menggunakan kunci leter T dan mengancam korban dengan senjata tajam serta senjata api rakitan. “Mengambil motor dengan kunci leter T dan melakukan kekerasan kepada korban dengan senjata tajam dan senpi rakitan,” ujar dia.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatannya biasanya dilakukan dua orang dan mengambil waktu pada malam hari, antara pukul 21.00 – 05.00 WIB. “Dengan lokasi di garasi rumah, parkiran supermarket, dan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan,” pungkasnya.
Kepada para tersangka tersebut, disebutkan mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES