Di Jakpus & Jaksel, PJ GUBERNUR DKI HERU BUDI HARTONO Tinjau Jaringan Utilitas

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau jaringan utilitas di sejumlah titik di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Seharusnya izin galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas memiliki kedalaman hingga 1,5 meter.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono berkesempatan melakukan peninjauan, Sabtu (18/3/2023) kemarin. Ia pun menegaskan bahwa persyaratan di atas, jelas merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh para penyelenggara jaringan utilitas.

Dipaparkan Heru lebih lanjut bahwa dalam peninjauannya masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut. “Makanya, hari ini saya mengajak rekan-rekan yang tergabung dalam Apjatel untuk melihat langsung pemasangan utilitas yang sedang dilakukan,” ucap dia.

Kembali Heru mengungkapkan untuk sebagian masih ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. “Saya harap Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku,” pintanya.

Disebutkan Heru bahwa instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP itu terpantau ada di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan Traffic Light Hotel Golden, Senen, Jakarta Pusat. Kemudian, di Jalan H.R. Rasuna Said di dekat Halte KPK dan Patra Kuningan.

Lantaran tidak sesuai SOP, lanjut Heru, pekerjaan ini mengakibatkan kabel-kabel utilitas terlihat semrawut. Sedangkan pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan PLN di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, terpantau sudah sesuai SOP.

“Karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman, serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, menambahkan kalau pihak Apjatel telah menyanggupi untuk membina anggotanya merapikan sesuai SOP. Namun memastikan bahwa Dinas Bina Marga akan melakukan penertiban berupa pemotongan kabel bila sampai tenggat waktu yang ditentukan, pihak Apjatel pun tidak mampu melakukan penertiban.

“Mereka meminta tenggat paling lambat selama dua bulan dua pekan. Pihak Apjatel telah berkomitmen untuk melakukan penertiban, namun karena kami adalah regulator, kalau Apjatel tidak juga bergerak, kami yang akan memotong,” imbuh Hari.

Penataan jaringan utilitas sesuai dengan SOP akan membuat suatu kota menjadi lebih tertata rapi dan menambah kenyamanan warganya, yang merupakan salah satu ciri kota global. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta