PosBeritaKota.com
Hukum

Hadirkan Saksi Ahli & Salesman, TERDAKWA YANTI Bisa Bebas karena Punya Bukti Ikut Transfer Pembelian Mini Cooper

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pada sidang lanjutan terkait tuduhan penggelapan mobil dengan terdakwa Yanti akhirnya bisa menghadirkan saksi ahli Dr Fitra Deni SH dan saksi salesman pembelian dan pengiriman mobil Mini Cooper, Dede Suryana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut), Senin (20/3/2023).

Dari fakta persidangan sebelumnya dan setelah menghadirkan saksi ahli maupun salesman pembelian/pengiriman mobil Mini Cooper, besar kemungkinan terdakwa Yanti bisa bebas demi hukum. Pasalnya, terindikasi kuat, kalau Yanti yang didakwa melakukan penggelapan, justru memiliki bukti kalau dirinya ikut membayar terhadap pembelian mobil mewah tersebut.

Menurut kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Togi Pardede SH MH (Ketua) yang didampingi Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH (keduanya anggota), Dr Fitra Deni SH menyebutkan jika mengacu Undang-undang Fiducia, kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit. Namun perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.

“Silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya,” ucap saksi ahli di persidangan.

Dikatakan Dr Fitra Deni SH lebih lanjut bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur dan debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan, pasti ada pihak penjamin lainnya.

“Meski diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata. Atau, pihak lain memiliki hak yang sama,” tutur Dr Fitra Deni SH, menambahkan.

Sementara itu untuk saksi salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana, menyatakan bahwa pembelian tersebut memang atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses administratif pembelian mobil secara kredit dan termasuk pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.

“Benar memang kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil Mini Cooper. Bahkan, banyak saksi-saksi lainnya yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor Panin Dai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud ingin bikin surprise,” jelas Dede Suryana, lagi.

Namun dari kedua kuasa hukum Yanti, baik Usman A. Lawara SH MH maupun Galih Rakasiwi SH MH, menunjukkan bukti-bukti transfer yang dilakukan kliennya, Yanti. Pembayaran itu dari rekening kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto (kakak) dari terdakwa Yanti.

Tapi di bagian akhir sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim PN Jakut memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanti menyampaikan keberatan-keberatan atas tuduhan dirinya melakukan penggelapan mobil yang didakwakan. Lagi-lagi, terdakwa Yanti tak bisa menahan tangisnya, karena dituduh menggelapkan mobil yang sejatinya dibeli secara bersama-sama dengan Rudy, pria yang hidup bersama selama delapan tahun (2013 – 2021).

Pak Hakim, melalui sidang ini, saya memohon keadilan. Sebab, bukan hanya soal pembelian mobil Mini Cooper saja. Saat membeli beberapa mobil seperti Mercedes Benz, rumah dan apartemen serta Mini Cooper, ada juga memakai uang saya. Bahkan, uang saya itu hasil dari kerja saya di Panin Dai-ichi Life. Selain hasil dari perusahaan bersama saya dengan Rudy dari PT Bersama Menggapai Impian (BMI),” beber terdakwa Yanti, panjang lebar.

Majelis Hakim PN Jakut menutup persidangan yang memakan waktu hampir dua jam lebih lamanya. Sidang dimulai 16.30 WIB dan berakhir 18.45 WIB. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (21/3/2023) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Sedangkan Senin (27/3/2023) pembacaan tuntutan, Selasa (28/3/2023) pledoi dan tanggapan. Baru, Kamis (30/3/2023) pembacaan vonis hakim. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Tender Lelang Jasa Sequrity di Pelindo II Tak Diterima, PT PCS BAKAL CARI KEADILAN

Redaksi Posberitakota

Dijerat Pasal TPPU, BARESKRIM POLRI Tangkap Sindikat Malaysia-Sumatera & Sita BB Narkoba

Redaksi Posberitakota

Keluarga Ratu Dangdut, 3 ANAK-MENANTU Digrebek saat Pesta Sabu

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang