PosBeritaKota.com
Hukum

Saat Mudik Lebaran Tahun 2023, DISHUB DKI JAKARTA Gelar Layanan Uji KIR Keliling

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar layanan Uji KIR keliling saat Mudik Lebaran Tahun 2023. Hal ini untuk memastikan kendaraan memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balaikota Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Syafrin mengatakan bagi pemilik kendaraan dapat mendaftarkan diri melalui online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless. “Persyaratan untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi,” ujarnya.

Dikatakan Syafrin, dalam uji berkala keliling akan diperiksa 9 (sembilan) sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.

Menurut Syafrin, sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.

Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.

Adapun terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, DKI Jakarta memiliki 6 (enam) unit Fasilitas layanan Uji KIR keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan dan kereta gandengan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkomitmen terus untuk meningkatkan layanan melalui tambahan kapasitas fasilitas lajur uji non statis di seluruh Provinsi DKI Jakarta. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Terkait Kasus TPPU & Gelapkan Dana, MANTAN & PRESIDEN ACT Terancam Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

Redaksi Posberitakota

Berkas P-21, TIO PASUKODEWO Sudah Siap Hadapi Proses Hukum

Redaksi Posberitakota

ADVOKAT H. ONGGOWIJAYA SH MH : PENERAPAN PASAL TPPU HARUS MELIBATKAN PPATK & BERANTAS MAFIA KEPAILITAN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang