27.2 C
Jakarta
21 November 2024 - 23:40
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Pantau Jam Operasional, POLDA METRO JAYA Gelar Penertiban Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban sejumlah tempat hiburan yang melampaui jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait. Hal itu sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki melalui keterangan pers yang diterima POSBERITAKOTA, Minggu (26/3/2023).

Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di daerah SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi. “Tujuannya agar pemilik mentaati aturan jam operasional, ” tuturnya.

Dikatakan Hengki, kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

“Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan meliputi karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada pukul 24.00 WIB tidak boleh lebih,” tuturnya.

Selain itu, kata Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota, mengaku pihaknya bersama dengan perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

“Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kita bawa,” jelasnya.

Hengki juga menghimbau kepada pengelola tempat hiburan agar mentaati surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan. “Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban,” katanya, mengakhiri. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Banyak Siswa Berprestasi Tak Masuk Negeri, ANGGOTA DPRD DKI JAKARTA Desak PPDB Diulang

Redaksi Posberitakota

Dari Pelanggar Protokol Kesehatan, PEMPROV DKI JAKARTA Kumpulkan Uang Denda Sebesar Rp 1,355 Miliar

Redaksi Posberitakota

Cek Ketersedian Sembako di Bulan Puasa, ANIES Sidak ke Pasar Induk Kramat Jati

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang