26.2 C
Jakarta
7 December 2024 - 04:02
PosBeritaKota.com
Hukum

Di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, KUASA HUKUM DAVID OZORA Ngaku Siap Hadapi Sidang Perdana AG

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kuasa Hukum David Ozora dan Mellisa Ozora, Melisa Anggraini, mengatakan kalau pihaknya diundang untuk menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hal tersebut untuk membahas terkait hak dari anak korban, sebelum menghadapi sidang perdana anak berkonflik AG.

“Kami hari ini hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ada dari KPPA, KPAI, LPSK, Kementerian PPA diwakili oleh Deputi Perlindungan Anak dan juga dari pihak Rumah Sakit Mayapada. Kita membahas terkait dengan hak-hak dari anak korban,” kata Melisa yang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023).

Melisa mengatakan rencananya sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG akan dilakukan sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Seperti yang ketahui besok adalah sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG, dimana besok secara prosedur akan dilakukan yang namanya diversi,” ujarnya.

Menurut Melisa, diversi merupakan prosedur sistem peradilan pidana anak memang mensyaratkan seperti itu. “Tetapi besok dari pihak keluarga korban didampingi oleh saya dan sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang diversi perdana bagi remaja AG yang menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan Cristalino David Ozora pada Rabu (29/3/2023) besok.

Sementara itu Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan sidang tersebut akan dilakukan di ruang mediasi pukul 10.00 WIB secara tertutup. “Tertutup (hanya) keluarga atau kuasa hukum korban, anak/terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, jaksa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto menuturkan bahwa sidang diversi tersebut akan dilaksanakan oleh hakim tunggul Saut Maruli Tua Pasaribu.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Pariaman, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah salah satu proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana.

Adapun AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023) lalu. Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. □ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Camat & Lurah Juga Bisa Dipidana, BARESKRIM POLRI Ancam Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Redaksi Posberitakota

Guru di Bogor jadi Tersangka Pembakaran Umbul-umbul

Redaksi Posberitakota

Diancam Hukuman Mati, HS PELAKU Tunggal Keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang