Kuasa Hukum Ajukan Keberatan, HAKIM PN JAKUT Minta JPU Tetap Bacakan Tuntutan Tanpa Kehadiran Terdakwa Yanti

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meskipun kuasa hukum Galih Rakasiwi SH MH sempat melontarkan pernyataan keberatan, namun Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tetap meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Yanti, Senin (27/3/2023). Sehingga proses sidang bisa tuntas pada Kamis (30/3/2023) besok yang beragendakan vonis hakim dan sesuai kesepakatan.

Tim JPU yang mewakili jaksa Erma Octora SH karena dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit, akhirnya menuntut satu tahun hukuman penjara. Disebutkan dalam persidangan bahwa terdakwa Yanti bersalah, karena tidak pernah mengakui perbuatannya dengan tuduhan menggelapkan mobil Mini Cooper, seperti yang dilaporkan saksi korban, Rudy.

Sikap tegas Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH bersama kedua anggotanya masing Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono SH, patut diapresiasi. Sebab, terdakwa Yanti akan habis masa penahannya pada Senin (2/4/2023) mendatang. Oleh karenanya, perlu segera dijatuhi vonis hakim.

Namun pada Selasa (28/3/2023) hari ini, harus dilaksanakan sidang dengan agenda pleidoi alias pembelaan terhadap terdakwa. Kuasa hukum Galih Rakasiwi SH MH sudah siap untuk memberikan pembelaan dan mengupayakan terdakwa Yanti bisa bebas demi hukum. Hal itu tentu saja setelah mengaku all-out dalam memberikan pendampingan hukum sepanjang proses persidangan.

“Insya Allah, hasil yang dicapai bisa sesuai harapan. Namun kesemua itu menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan keputusan Hakim PN Jakut, agar klien kami bisa diputus seadil-adilnya dan meraih vonis bebas,” harap Galih, lagi.

Seperti kita ketahui bahwa terdakwa Yanti dituduh menggelapkan mobil Mini Cooper oleh pria yang bernama Rudy. Padahal, keduanya diketahui dan mengaku punya hubungan bagai suami dan istri, hampir selama 8 tahun ( 2013-2021) lamanya. Bahkan, pernah beberapa kali beli mobil (Honda Jazz, Honda CRV, Merzedes Benz dan Mini Cooper). Selain itu dalam bentuk rumah dan apartemen.

“Kami akan menyampaikan pembelaan untuk klien kami, yakni terdakwa Yanti. Meski sebenarnya, sepanjang persidangan telah dipaparkan secara detail, baik melalui keterangan Yanti maupun saksi-saksi,” janji Galih Rakasiwi. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”