JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita sebanyak 1.627 botol minuman keras (Miras). ilegal saat menggelar razia menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
“Kami sudah menyita sebanyak 1.627 botol miras. Untuk di wilayah Jakarta Pusat di 1 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi, Jakarta Timur ada 7 lokasi,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ditemui di Balaikota, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Arifin mengatakan tempat yang dirazia khusus miras ada di 40 lokasi di Ibukota Jakarta. Lokasi terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol.
“Wilayah kedua di wilayah Jakarta Utara berjumlah 471 botol, kemudian di wilayah Kebon Jeruk sebanyak 132 botol,” ujarnya.
Menurut Arifin, 40 wilayah yang menjadi titik razia miras ilegal. Ia menyebut wilayah paling banyak disita miras ilegal yakni Tambora, Jakarta Barat.
“Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang lokasinya ada di Kelapa Gading kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara dan Ciracas,” tuturnya.
Dikatakan Arifin, pihaknya melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjual minuman keras (Miras) ilegal di masa bulan Ramadhan 1444 H.
“Soal peredaran minuman keras (Miras), kami sudah melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan selama ramadhan,” katanya, mengakhiri keterangannya. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES