26.8 C
Jakarta
26 April 2024 - 06:45
PosBeritaKota.com
Hukum

Yanti Memohon Keadilan dari Hakim, PENASEHAT HUKUM Tolak Tuntutan JPU karena Kliennya Tak Melakukan Penggelapan Mobil

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sangat melelahkan plus menyakitkan bathinnya yang paling dalam, begitulah curhat terdakwa Yanti yang selama tiga bulan belakangan, harus bolak-balik menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Saat mengikuti proses persidangan Selasa (28/3/2023) sore dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukumnya, Yanti pun diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan pribadi dihadapan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH.

“Pak Hakim, tidak benar kalau saya melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak Rudi. Saya tidak melakukan penggelapan mobil yang justru setiap hari saya pakai untuk kerja. Maka itu, saya memohon keadilan dari Pak Hakim. Terima kasih,” ucap terdakwa Yanti dengan nada lirih dan lagi-lagi dibarengi pecah tangis kecilnya.

Seusai menjalani sidang, terdakwa Yanti berharap keadilan masih berpihak kepada dirinya, karena merasa didzolimi oleh pria bernama Rudi yang pernah hidup bersama layaknya sebagai suami dan istri (tanpa pernikahan sah) selama delapan tahun (2013-2021).

Menurut Yanti mulai dari mobil Merzedes Benz, rumah sampai apartemen yang dibelinya bersama-sama saksi korban dan pelapor (Rudi), semua telah berpindah tangan. Termasuk uang tabungan sebesar Rp 5 miliar lebih yang merupakan hasil kerjanya selama bertahun-tahun, juga dikuasai dan dialihkan ke rekening BCA atas nama Rudi.

Dalam nota pembelaan terhadap terdakwa Yanti yang dibacakan secara bergantian, baik Galih Rakasiwi SH maupun Reza Mahendra SH dari Kantor Hukum Dr Fahmi Bacmid SH M.Hum & Partners, tetap menolak tuntutan yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Dari kesimpulan yang dibuat, Galih menyebutkan bahwa terbukti tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Yanti adalah tuntutan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Tuntutan tersebut malah terkesan dipaksakam, dikarenakan hanya melihat dari sudut saksi korban (Rudi), tapi tidak menggali lebih jauh dari saksi-saksi yang lainnnya.

“Terbukti transfer bank saksi Rudi ada kesesuaian dengan nomor rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto yang mana dalam bukti tersebut sumber dana yang dipakai untuk membayar mobil Mini Cooper berasal dari rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto. Jadi, bukan dari rekening pribadi saksi Rud,” jelasnya.

Selain itu, tambah Galih, terbukti bukti setoran bank saksi Rudi menggunakan rekening BCA 6275020013 atas nama Rudi. Dimana rekening tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh saksi Yunita dan saksi Yudianto. Semua uang komisi yang masuk ditransfer kembali ke Norek BCA 6275020013 atas saksi Rudi. Kemudian saksi Rudi pun membaya mobil Mini Cooper dengab Norek 62750200213 tersebut di atas.

Begitu pula terbukti bahwa adanya levering kepemilikan hak mobil Mercedez Benz atas nama terdakwa Yanti. Lantas mobil tersebut, dibalik nama atas nama saksi Rudi, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Yanti.

Termasuk kepemilikan mobil Mini Cooper atas nama saksi yang juga pelapor Rudi yang dari awal penyerahan dari dealer dipakai terdakwa Yanti yang saat ini dijadikan bukti, dimana terdakwa pun sudah mengajukan gugatannya ke PN Jakut dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2023 /PN.JKT dan masih dalam proses persidangan.

Keseluruhan ada 13 point nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Yanti. Saksi korban/pelapor Rudi yangmenghadirkan saksi Ruswan, Suyanti, Shanti Lin, Heryanto dan Dede Haryana, sebenarnya tak tahu menahu terkait pembelian mobil Mini Cooper. Yang mereka tahu antara saksi Rudi dan terdakwa Yanti punya hubungan khusus (pacaran). “Jadi, terbukti tidak ada saksi-saksi yang mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Yanti terhadap saksi Rudi,” urai Galih.

Atas dasar seluruh fakta dan analisa yuridis, tim penasehat hukum berkenan meminta pada hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Pertama , menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan tunggal dan dalam surat tuntutan JPU dengan pasal 372 KUHP.

Kedua meminta agar memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Yanti dari tahanan. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa Yanti dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Sedangkan keempat melepaskan terdakwa Yanti dari segala tuntutan. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Usai Beli Shabu, DM Diciduk Petugas Satres Narkoba Polres Serang

Redaksi Posberitakota

Sidang di PN Jakbar, REZA BUKAN Ngenes Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Redaksi Posberitakota

Ditipu Rp 700 Juta, JUAN RAHMAN Senang LP-nya Direspon Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang