Pelaku Penggelapan & Penipuan Dana Calon Jemaah, SATGAS ANTI MAFIA POLDA METRO JAYA Ringkus 4 Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 orang tersangka berinsial MA, HA, H, dan RAP. Keempat tersangka ini terlibat kasus penelantaran atau tidak memulangkan Jemaah Umrah di Arab Saudi dan penipuan atau penggelapan dana calon jemaah.

“Kami berhasil meringkus 4 tersangka kasus penelantaran dan penipuan dana calon jemaah haji,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Hengki menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MA dan HA selaku pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Sedangkan Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menawarkan berbagai macam program Paket Perjalanan Umrah.

“Setelah dana terkumpul calon Jemaah (masyarakat) tidak diberangkatkan, sekalipun ada yang berangkat tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Mekkah, Arab Saudi,” ucapnya.

Dikatakan Hengki lebih jauh bahwa para tersangka menawarkan berbagai macam paket perjalanan umrah, dengan menjual harga murah paket umrah dibawah referensi Kementerian Agama (KMA 77 Tahun 2020), sebesar 26 juta. “Mereka menawarkan paket umroh plus Dubai seharga 38 juta per orang dengan berbagai macam fasilitas,” ucapnya.

Menurut Hengki, para tersangka menjanjikan korban jika mengajak 9 orang untuk berangkat plus Dubai mendapatkan bonus fee 1 orang. “Kemudian mendapatkan cashback sebedar 2 juta,” jelasnya.

Ditambahkan dia untuk mempromosikan kepada masyarakat, para tersangka memasang iklan yang dimuat dalam akun instagram milik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ig.nailasyafaah.official.

“Di dalam akun tersapat program dan paket yang ditawarkan serta banyak testimoni jemaah yang sudah berangkat umroh,” sambungnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 126 Jo Pasal 119 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus penipuan/penggelapan dana calon Jemaah Umrah menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Keseluruhan Ada 14 Tersangka Diamankan, POLDA METRO JAYA Bongkar Jaringan Judi Online

Pelaku Berinisial BAG, BARESKRIM POLRI Berhasil Amankan Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional