Edarkan Narkoba Jenis Sabu, SAT RESNARKOBA POLRES MALINAU Cokok 2 Warga dari Kabupaten Nunukan

MALINAU KALTARA (POSBERITAKOTA) □ Dua warga yang berasal dari Kabupaten Nunukun, berhasil dicokok (tangkap-red) Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Sedangkan penangkapan atau pengungkapan kasus tersebut, dilakukan pada Rabu (29/3/2023) malam silam.

Baru dua dari tiga terduga pelaku peredaran Narkoba jenis sabu tersebut yang berhasil diringkus, bertempat di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau. Dari tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intesif untu membongkar jaringannya.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahkan, ia juga menerangkan pada saat penggerebekan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

“Kami dari jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang diduga pengedar sabu, masing-masing berinisial D (34) dan M (27). Sedangkan seorang lagi yang berinisial S (44) masih borun dan dalam pengejaran petugas,” jelas IPTU Marudut.

Dipaparkan bahwa seorang pelaku lari ke hutan Desa Sesua. Saat ini masih terus dalam proses pencarian. “Awalnya, kami juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat transaksi. Jadi, di sini ada 3 tersangka dan ketiganya ini merupakan warga Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan,” jelas IPTU Marudut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (11/4/2024).

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap D dan M, ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat total 150,66 gram yang dikemas dalam bentuk 3 kemasan terpisah dengan masing-masing seberat 50 gram.

“Untuk barang bukti ada 3 bungkus bening berisi Narkoba jenis sabu dengan masing-masing kemasan ini seberat lebih 50 gram. Jadi, satu orang pelaku yang berinisial S ini masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau. Patut diketahui juga, kasus ini bukan pengembangan, melainkan temuan,” terangnya

Dari ketiganya, terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar diyakini barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Nunukan dengan membeli menggunakan mata uang ringgit yang kemudian menjualnya di Kabupaten Malinau seharga Rp 60 juta per kemasan.

Masih kata Kasat Resnarkoba Polres Malinau di dalam upaya untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian. Namun juga harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran Narkoba di wilayahnya.

“Pokoknya, jangan coba-coba mendekati atau main-main dengan Narkoba. Karenanya, kami tekankan kepada masyarakat, agar ada peran serta orangtua memperketat pengawasan terhadap keluarga atau putra-putrinya. Sebab, selain berbahaya, Narkoba juga dapat merusak kesehatan serta masa depannya,” pungkas IPTU Marudut. □ RED/BAMBANG SOEMANTRI/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Keseluruhan Ada 14 Tersangka Diamankan, POLDA METRO JAYA Bongkar Jaringan Judi Online

Pelaku Berinisial BAG, BARESKRIM POLRI Berhasil Amankan Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional