Didistribusikan RPTRA Bawang Putih, SEBANYAK 323 Warga Kebon Bawang Terima Bantuan Pangan Bersubsidi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Bawang Putih, Jumat (12/5/2023) kemarin mendistribusikan bantuan program pangan bersubsidi. Bantuan tersebut diterima oleh sebanyak 323 warga Kelurahan Kebon Bawang.

“Program pangan murah bersubsidi ini hanya diperuntukan bagi warga pemegang kartu bantuan sosial pemerintah. Antara lain untuk kartu lansia, KIA, KJP, Dasawisma, kartu prakerja, disabilitas dan PJLP yang sudah terverifikasi sebelumnya,” kata PIC pangan murah bersubsidi RPTRA Bawang Putih, Yuli.

Menurutnya kegiatan pendistribusian dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Ada 2 paket harga yang diberikan, yaitu Rp 96 ribu untuk PJLP dan pemegang kartu bantuan sosial pemerintah selain KJP serta Rp 126 ribu hanya dikhususkan warga pemegang KJP.

“Namun sebelum menerima bantuan pangan bersubsidi ini, warga harus melakukan pendebitan pembayaran menggunakan ATM Bank DKI satu hari sebelum pendistribusian berlangsung,” ungkap Yuli, menambahkan.

Sementara itu warga Kelurahan Kebon Bawang, Nurjanah, mengatakan bahwa program pangan murah bersubsidi ini sangat membantu keluarganya.

“Jadi, selain harganya yang murah, program ini sangat membantu kami. Terutama, sangat bagus dan bermanfaat dalam pemenuhan gizi,” katanya.

Patut diketahui bahwa dalam program pangan bersubsidi ini warga dapat membeli ayam persatu kilogram dengan harga Rp 8.000, Ikan persatu kilogram Rp 13.000, Telur persatu tray atau 15 butir Rp 10.000, daging Sapi persatu kilogram Rp 35.000, dan beras perlima kilogram Rp 30.000, serta Susu UHT dengan harga perkarton Rp 30.000. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Peringati Hardiknas 2024, SEKDA JOKO AGUS Bacakan Amanat Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Bisa Diterapkan di Jakarta

Selain Meresmikan Kebun Hidroponik, BANK DKI Serahkan  Bantuan Pendidikan ke Penyandang Cerebral Palsy di YPAC Jakarta

Ke Tim PKK & DWP, PJ GUBERNUR HERU BUDI Ingatkan Pentingnya Sosialisasi UU Daerah Khusus Jakarta