Sebagai Tindak Lanjut & Demi Kepastian Hukum, POLDA METRO JAYA Luncurkan Nomor Hotline Pengaaduan Penanganan Perkara

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Polda Metro Jaya meluncurkan nomor Hotline tentang pengaduan bagi penanganan perkara yang ditangani penyidik. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut yang dijanjikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beberapa waktu.

“Tapi, baru hari ini, bisa saya sampaikan. Ketika itu saya mengumpulkan para penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reskrimsus, Narkotika dan para penyidik di wilayah Satuan Polres Metro DKI dan sekitarnya. Janji saya harusnya Senin kemarin, namun baru bisa saya sampaikan pada hari ini, Selasa,” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Ditambahkan Kapolda Metro Jaya bahwa pihaknya berupaya untuk mengurangi gangguan yang bersifat komplain dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai dari penyidik. “Jadi kami yang mungkin kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama,” tuturnya

Menurut Karyoto lebih lanjut, pihaknya juga membuka semacam dialog dengan masyarakat yang sedang berperkara. Yakni memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh untuk meminta kepastian hukum.

“Caranya dengan cara saya membuka Hotline. Ini nomornya adalah via Whatsapp. Hanya satu, tidak bikin banyak. Sebab, kalau banyak nanti pusing dan bingung. WhatsApp nomor 0821 77 60 60 60. Saya ulangi nomor 0821 77 60 60 60,” paparnya.

Diharapkan Karyoto dari nomor Hotline pengaduan tersebut, tentu bakal memudahkan masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa apa penanganan perkaranya menghambat dan lain – lain, bisa tersalurkan.

“Mudah-mudahan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti pelaporan – pelaporan ini dengan cepat, kalau itu memang terjadi di wilayah Polres akan segera kami teruskan yang menangani perkara,” pungkas Kapolda Metro Jaya.

Nomor Hotline sebagai sarana membuka peluang kepada masyarakat yang berurusan dengan hukum di Polda Metro Jaya. Bisa menyampaikan keluhan-keluhan ataupun hambatan-hambatan yang dialami dalam proses penanganan perkaranya. Dari situ proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif serta adanya kepastian hukum. □ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis