JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan kerugian negara atas kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo, mencapai Rp 8 triliun.
“Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus khorupsi ini mencapai 8 triliun lebih,” kata Ketut yang ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dalam keterangannya, Ketut menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut. Namun hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung, tentunya akan dipelajari terlebih dahulu.
“Jadi, kita masih mendalami semua dari hasil pemeriksaan yang disampaikan BPKP dan Kejaksaan Jaksa Angung kita pelajari dulu,” jelasnya, lagi.
Menurut Ketut, pihaknya akan mempelajari aliran dana dan dokumen-dokumen yang ditemukan oleh penyidik. “Kita klarifikasi apakah ada aliran atau dokumen yang lain tentu masih dalam tahap didalami oleh teman penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah selesai dilakukan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8.032.084.133.795.
Dipaparkan bahwa kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.
“Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap keduanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Tersangka Johnny G. Plate keluar dari Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (17/5/2023). Keluar dengan mengenakan rompi berwarna merah, yakni khas tahanan pidana umum Kejagung. Selain itu tangannya diborgol dan cuma menebar senyum saat ketemu awak media. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES