Usai Diperiksa Hari Ini, KEJAGUNG Tetapkan Johnny G. Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA (POSBERITAKOTA) Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo.

“Hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi yang ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ditambahkan bahwa saat ini Johnny G. Plat, sudah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan. “Tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan,” urainya.

Menurut Kuntadi, penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi. Salah satunya ditetapkan sebagai tersangka. “Sedangkan sisanya ada 6 orang saksi dan saat imi masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah selesai dilakukan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8.032.084.133.795.

Untuk kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan. Mereka masing-masing AAL, GMS, YS, MA dan IH. “Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap keduanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung.

Tersangka Johnny G. Plate keluar dari Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (17/5/2023). Dia mengenakan rompi berwarna merah, yakni khas tahanan pidana umum di Kejagung.

Selain mengenakan rompi merah, tangan Johnny G. Plate pun tampak diborgol sebelum akhirnya dia dibawa masuk ke dalam mobil tahanan. Bahkan tak banyak bicara, cuma menebar senyum saat diminta kalangan media untuk memberikan statement. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis