JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas secara hurmanis dengan memanfaatkan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Dalam surat telegram tersebu, jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Sandi menegaskan untuk seluruh jajaran Dirlantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. “Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Dikatakan Sandi lebih jauh bahwa untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
“Kemudian menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” jelasnya.
Menurut Sandi, penindakan tilang akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. “Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ucap dia.
Sandi mengaku pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas bagi petugasnya di lapangan yang ketahuan melakukan pelanggaran dan penyimpangan “Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” tuturnya.
Namun dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas). ■ RED/JEBE/EDITOR : GOES