Kirim Surat ke Jokowi & Kapolri, JANUAR SUPRIATNA Korban Kasus Penipuan Jual Mobil Online Minta Perhatian Polres Tangsel

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Modus penipuan dalam jual-beli mobil melalui platform media sosial (medsos) kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga asal Cibubur III, Jakarta Timur bernama Januar Supriatna (38) menjadi sasaran pelaku penipuan jual beli mobil secara online.

Padahal untuk saat ini, sang korban Januar telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) dengan nomor: TBL/B/807/IV/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.

Hanya sayangnya, pengaduan yang dilakukan korban belum juga mendapatkan tindak lanjut dari Mapolres Tangsel. Maka itu, dirinya sangat kecewa dengan lambannya penanganan yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus.

Waking kecewa akibat lambannya penanganan kasusnya itu, Januar pun membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat terbuka itupun kemudian diunggah di media sosial (Medsos) melalui kanal Youtube @jaritangsel. Hal ini dilakukan demi mencegah agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya dalam transaksi jual beli-onlne di media sosia.

Disebutkan Januar bahwa dalam kasusnya itu pelaku seperti sistematis dan terbiasa dalam menjalankan aksinya. Karenanya, pria kelahiran Jakarta tersebut, menduga adanya sindikat dalam kasus jual-beli mobil yang dipasarkan secara online ini.

“Jujur, saya sangat menyesal dengan tindakan kepolisian, saya melihat polisi sangat lamban dalam mengusut kasus ini. Seharusnya polisi sebagai pengayom masyarakat dan menjaga kemanan masyarakat dapat bertindak cepat dalam mengusut kasus penipuan seperti ini,” future Januar kepada awak media di bilangan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).

“Demi mencegah korban lainnya, saya layangkan surat terbuka dan memohon kepada Panglima Polri dan Presiden untuk segera usut tuntas kasus penipuan jual-beli mobil online ini,” imbuh korban.

Sambil menunggu kasusnya segera ditangani, Januar mengaku kalaubl belakangan ini sering mendapatkan informasi terkait kasus penipuan serupa marak terjadi di wilayah Tanggerang Selatan. “Ternyata kasus seperti ini sudah sering terjadi di Tangsel,” kata dia, lagi.

Selanjutnya, Januar juga mengungkapkan bahwa dirinya hendak melakukan membayar via transfer setelah melihat kelengkapan dari STNK dan BPKB mobil tersebut. Namun, pemilik mobil berinisial S malah menyuruh Januar melakukan pembayaran dengan mentransfer ke rekening saudaranya bernama Abdul.

Setelah transfer berhasil dilakukan dan hendak membawa mobil yang dibelinya, menurut Januar, S berdalih duit yang ditransfer belum masuk ke rekening saudaranya.

Namun, yang amat sangat disayangkan korban, S yang merupakan penjual mobil hanya ditetapkan sebagai saksi oleh Polres Tanggerang Selatan dalam kasus ini. Padahal, ditegaskan Januar, jelas-jelas transaksi jual-beli dilakukan dirumah S sebagai penjual mobil bernomor polisi B 1572 BZB.

“Statusnya masih saksi, waktu itu saya nggak bisa melaporkan mbanya (S-red). Mau nggak mau hanya Abdul yang dilaporkan. Kita nggak tau Abdul itu siapa? Yang awalnya mbanya bilang saudaranya, begitu uang masuk bukan saudaranya,” never January, panjang lebar.

Maka atas dasar itulah, ia pun mengaku geram dengan Mapolres Tanggerang Selatan yang belum juga memberikan kejelasan ihwal kelanjutan kasus penipuan yang menimpa dirinya. Apalagi, dikatakan Januar, pihak kepolisian telah menemukan alamat rumah pemilik rekening yang diakui S adalah saudaranya.

“Kita sudah sampai di rumah penjahatnya. Rumah penerima transfer yang ada di Cianjur, sementara pihak kepolisian Polres Tangsel belum ada titik terang ke kami. Sedangkan di Cianjur, kami bertemu dengan orangtua pemilik rekening bersama tim BCA karena BCA memiliki tim untuk kasus seperti ini,” jelas Januar dengan nada kesal.

Dikatahui, kejadian tersebut berawal saat korban (Januar) melihat iklan sebuah mobil bekas alias seken dalam kolom jual beli online di salah satu platform media sosial (medsos) Facebook.

Karena dirasa cocok, lalu pada tanggal 30 April 2023 korban melakukan survei ke rumah pemilik mobil yang saat ini berstatus saksi untuk memeriksa kondisi mobil beserta surat-suratnya sekaligus melakukan transaksi.

Setelah merasa cocok dengan kondisi mobil yamg dijual, ia pun melakukan transaksi dengan S. Sebelum Januar melakukan transfer kepada rekening orang yang diperintahkan S, Yanuar sempat beberapa kali meyakinkan dan mempertanyakan kenapa tidak ke rekening S sebagai pemilik mobil. Namun S meyakinkan dengan menyebut nomor rekening orang yang dituju merupakan saudara kandungnya sendiri. ® [RED/GOES]

Related posts

Yapena Rayakan Hari Anak Sedunia,      HJ ERNA SANTOSO Sekaligus Santuni Sekolah PAUD Gratis di Pisangan Baru Jaktim

Gonjang-ganjing Lagi, RATUSAN ANGGOTA PARFI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Alicia Djohar

Di Kalangan Personil, POLDA METRO JAYA Terapkan Pendekatan Holistik & Strategis dalam Menangani Judi Online