27.8 C
Jakarta
29 April 2024 - 06:33
PosBeritaKota.com
Hukum

Aniaya & Bikin Tewas Pelaku, 7 OKNUM POLISI DITNARKOBA POLDA METRO JAYA Ditetapkan Sebagai Tersangka


JAKARTA POSBERITAKOTA – Akibat melakukan penganiayaan dan bikin tewas pelaku penyalahgunaan Narkoba, sebanyak tujuh dari delapan oknum polisi dari Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa insentif oleh Propram Polda Metro Jaya.

Sedangkan pelaku penyalahgunaan Narkoba dianiaya hingga tewas yakni berinisial DK (38), karena diduga dikeroyok oleh sembilan oknum polisi Reserse Narkoba. Kasus tersebut mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.


Dalam keterangannya kepada media Jumat (28/7/2023) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa saat ini delapan dari sembilan oknum polisi tengah diperiksa. “Saat ini bidang Propam telah memeriksa 8 oknum dari 9 anggota! Sedangka seorang lagi masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya,” ujarnya.

Untuk kedelapan oknum anggota polisi yang terlibat penganiayaan kepada pelaku Narkoba itu masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Seorang anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.

Hal senada juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Kesemua anggota polisi yang terlibat secara bersama – sama menganiaya korban hingga tewas, kini tengah menjalani pemeriksaan.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan tersangka kepada tujuh oknum polisi yang berdinas sebagai reserse Narkoba tersebut.”Diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan Narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” terang Hengki, lagi.

“Jadi sampai saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Hanya yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. Seorang lagi masih DPO. Mereka juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan Pasal kepada oknum polisi menganiaya pelaku narkoba hingga tewas. “Pihaknya telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar,” ujarnya. ® RED/THONIE AG/ EDITOR : GOES]

Related posts

Pengamat Hukum Tata Negara STIH Menilai Pemberhentian Kadis PU Maluku Diduga Tak Memiliki Pijakan Hukum

Redaksi Posberitakota

Dari Kendaraan Box, POLRES SERANG Amankan Ribuan Botol Miras

Redaksi Posberitakota

Komnas HAM Ungkit ‘Kasus Ahok’, PENGACARA FERRY JUAN Sebut Itu Pembodohan & Jangan Bikin Bingung Masyarakat

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang