JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Para profesional atau praktisi di bidang hukum yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8/2023). Kedatangannya tersebut untuk meminta judicial review tentang Pemilu Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945.
Kedua hal tersebut di atas, diajukan para pemohon yang terdiri dari Rio Saputro SH, Wiwit Ariyanto SH dan Rahayu Fatika Sari SH kepda MK adalah terkait dengan batas usia Capres/Cawapres dan rekam jejak Capres/Cawapres.
Rio Saputro SH sebagai salah satu pemohon, menjelaskan bahwa kedatangannya ke. MK untuk memastikan Negara hadir dan memberikan jaminan Hak Konstitusional bagi warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, juga tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi serta tindak pidana berat lainnya.
“Kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut,” tegasnya.
Masih menurut Rio, seharusnya pada pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara di dalam memberikan perlindungan kepada Rakyat Indonesia dari Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
“Sebab, apabila kita mencoba membandingkan dengan lembaga tinggi negara lainnya yang mengatur batas usia maksimal, kita mendapat rujukan bahwa batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 tahun sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,” beber Anang, lagi.
Tak hanya itu saja. Dikatakan Anang seraya mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, Presiden menghendaki Capres dan Cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
“Makanya dengan begitu perlu adanya persyaratan batas usia maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, sehingga dalam menjalankan kinerjanya tidak terganggu oleh kesehatan rohani maupun jasmani,” papar Anang, menyudahi keterangan dihadapan kalangan wartawan. © [RED/AGUS SANTOSA]