Periksa 10 Saksi, TIM TIPIDUM BARESKRIM POLRI Usut Dugaan Penggelapan Dana IPL P3SRS Apartemen Taman Rasuna

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga. Pepatah lama tersebut bisa mengindikasikan terhadap dugaan pelaku dalam perbuatan apapun. Yang pada gilirannya nanti, sebuah fakta hukum alias bukti-bukti akan berbicara dan sulit untuk disangkal.

Seperti yang saat ini tengah bergulir terhadap kasus dugaan penggelapan dana service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Apartemen Taman Rasuna Jakarta Selatan oleh Ketua P3SRS  periode 2018-2023, Naufal Firman Yurzak, karena masih terus didalami pihak penyidik dari Tipidum Bareskrim Polri atas dasar laporan pihak yang dirugikan.

Namun untuk perkembangan kasus tersebut di atas hingga Kamis (14/9/2023) ini, sebanyak 10 orang saksi dan termasuk pelapor telah diperiksa. “Jadi, keseluruhannya, sudah ada 10 orang saksi dan termasuk pelapor yang sudah diperiksa,” kata Olvian Mazaid selalu saksi pelapor kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Tak hanya itu. Olvian malah mengaku bahwa dirinya sudah 2 kali diperiksa oleh Tim Tipidum Bareskrim Polri. “Hari ini, saya membawa empat bendel berkas yang ada dalam dua kantong. Sebab, berkas ini diminta oleh tim penyidik untuk melengkapi data-data pemeriksaan,” ucap Olvian lagi, seusai pemeriksaan bersama saksi pelapor lain.

Menurut penjelasan pria berkacamata tersebut, berkas yang dibawa ke lantai 4 Gedung Bareskrim Polri itu adalah data-data lelang pengecatan gedung Apartemen Taman Rasuna pada tahun 2018 senilai  Rp 8,2 miliar dan lelang service lift pada tahun 2019, juga senilai belasan miliar.

Ditambahkan Olvian lebih lanjut bahwa pada hari ini, Kamis (14/9/2023) bakal ada 3 saksi lagi yang diminta datang untuk menjalani pemeriksaaan oleh Tim Tipidum Bareskrim Polri. Bahkan, kemungkinan masih banyak saksi yang akan diperiksa oleh Bareskrim, termasuk pihak ketiga yang terkait.

“Kami memang melaporkan Ketua P3SRS periode 2018-2023, Naufal Firman Yurzak dan sejumlah orang (ada 13 orang) jajaran kepengurusan P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2018-2023 yang kita duga telah menyalahgunakan dana P3SRS Taman Rasuna. Sedangkan jumlah dana yang diduga digelapkan itu mencapai kurang lebih Rp 35 miliar,” ungkap pria yang juga punya latar belakang bekerja di dunia pers tersebut.

Sedangkan M. Ruslan Dahlan SH selaku Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna masa Transisi yang didampingi Andrian Nasution (Sekretaris), ikut membenarkan adanya pelaporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna sebesar Rp 35 miliar. Dan, hal tersebut patut diduga dilakukan oleh eks Ketua, Sekretaris dan jajaran pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, sebelumnya.

“Pada periode sebelum 2018, dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna  selalu surplus Rp 35 miliar. Namun di periode 2021 devisit Rp 6 miliar dan juga di tahun 2022 devisitnya malah mencapai Rp 22 miliar.  Karena itulah, kami mempertanyakan devisit puluhan miliar dana Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) atau service charge yang mencapai puluhan miliar itu,” ucapnya seraya menambahkan bahwa kerugian ditaksir sekitar Rp 35 miliar.

Ditambahkannya lagi bahwa pada dasarnya itu semua baru merupakan dugaan awal dari hasil temuan Tim Service Charge. Sedangkan untuk kepastian berapa total kerugian yang ditimbulkan, masih harus menunggu hasil audit Forensik

Pada bagian lain, Ruslan juga menyebutkan bahwa periode kepemimpinan Naufal Firman Yurzak, telah berakhir pada tahun 2021 diganti oleh orang kepercayaan Naufal, yakni Lim Bambang Subianto dan dilantik pada April  2022. Baru pada Mei 2023 diganti oleh duet M Ruslan Dahlan SH – Andrian Nasution yang terpilih secara aklamasi. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis