JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Nikmat apalagi yang kau dustakan. Ditengah kesulitan yang mendera warga eks penghuni Kampung Bayam, kini mereka direspon melalui cara humanis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tentu saja dengan masih menggratiskan biaya sewa untuk tinggal di rumah susun (Rusun) Nagrak.
Bahkan, langkah itu sejalan dengan masih diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dalam hal ini untuk biaya sewa bagi penghuni Rusun masih gratis, karena Pergub Pemprov DKI Nomor 61 Tahun 2021 masih belum dicabut alias masih berlaku,” ujar Kasatlak Pelayanan UPRS III, Faisal Rahman saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Jumat (22/9/2023).
Masih dalam penjelasannya, Faisal bilang bahwa untuk penghuni hanya diminta membayar biaya air dan listrik, sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI. “Penghuni hanya diminta membayar air dan listrik sesuai dengan pemakaiannya saja. Deposit tiga bulan sewa juga tidak ada,” papar dia.
Disebutkan bahwa bagi penghuni eks Kampung Bayam, dipastikan bakal menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Disediakan unit tipe 36 dengan ukuran luas 36 meter persegi yang dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur serta balkon untuk menjemur pakaian.
“Jadi, sesuai keinginan mereka yang maunya berkumpul di satu tower, maka kami sediakan di tower 3. Mereka juga dapat menikmati fasilitas lainnya di sini (Rusun Nagrak) seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor dan juga bus sekolah,” kata Faisal, mengakhiri.
Seperti diketahui bahwa tujuh orang perwakilan penghuni eks Kampung Bayam telah survei ke Rusun Nagrak untuk melihat unit yang akan ditinggalinya.
Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan membantu seluruh proses pemindahan dan pasca pemindahan. Baik itu untuk kepindahan data maupun sekolah anak eks Penghuni Kampung Bayam. © RED/AGUS SANTOSA