PosBeritaKota.com
Megapolitan

Ke Pemprov DKI, PJ GUBERNUR HERU BUDI Dukung Percepatan Penyerahan Kewajiban Fasos & Fasum dari Pengembang

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Guna pencapaian pada peningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dukung percepatan pembangunan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang bekerjasama dengan sektor swasta sebagai pengembang. Pada hari ini, Senin (9/10/2023).

Bahkan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

Langkah penandatanganan tersebut sebagai upaya percepatan penyerahan kewajiban Fasos/Fasum dari pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Di periode April-September 2023 ini, terdapat 44 kewajiban Fasos/Fasum yang diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Heru Budi bahwa saat ini untuk mengisi SIPPT, IPPT dan IPPR sudah mumpuni. Oleh karenanya dapat memudahkan pengembang untuk melaksanakan kewajiban. Oleh Klkarenanya harus didorong percepatan penyerahan kewajiban Fasos/Fasum dengan menghimbau para pengembang yang sudah memiliki SIPPT/IPPT/IPPR untuk segera menyerahkan kewajiban Fasos/Fasum tanpa harus menunda terlalu lama.

“Sebab, SIPTT/ IPPT/IPPR itu isinya sekarang sudah rigid dan detail. Unntuk para pengembang, segera serahkan kewajiban Fasos/Fasum. Saya juga minta agar Bappeda dan Asisten Pembangunan untuk menagih kewajiban yang realistis saja. Para pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat, sehingga tidak menjadi terutang terus. BPAD sebisa mungkin seminggu dua kali melakukan serah terima, misalnya di hari Selasa dan Kamis,” pintanya.

Heru Budi pu memberikan apresiasi kepada para pengembang yang melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan fasos/fasumnya. Sehingga aset tersebut bisa dimanfaatkan Pemprov DKI untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

“Terima kasih kewajiban para pengembang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI, yang ujungnya untuk masyarakat agar bisa menggunakan dan menikmatinya. Setelah ini merupakan kewajiban Pemprov DKI untuk melakukan perawatan dan pemanfaatan infrastruktur fasos/fasum tersebut. Jadi tolong dikawal juga untuk merawat aset-aset DKI,” ucap Heru Budi.

Sementara itu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menerangkan bahwa pada periode Januari-Maret 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menagih kewajiban fasos fasum senilai Rp 1,7 triliun.

Kemudian untuk periode bulan April-September 2023, Pemprov DKI berhasil menagih sebanyak 44 kewajiban fasos fasum senilai Rp 4,8 triliun, terdiri dari penyerahan lahan seluas  424 ribu meter persegi senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi seluas 414.181 meter persegi senilai RPp 162 miliar.

Jumlah tersebut merupakan penyerahan kewajiban dari masing-masing wilayah di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.

“Penandatanganan BAST ini langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para Walikota kepada BPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna,” ujar Afan.

Selanjutnya, penandatangan BAST dilakukan oleh BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan para SKPD sesuai dengan peruntukkannya. Aset Fasos/Fasum yang diserahkan oleh pengembang itu, dapat langsung tercatat dalam data OPD untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Rayakan Hari Ibu, ANIES Ngomong Wanita Manapun Tak Rela Melahirkan Seorang Koruptor

Redaksi Posberitakota

DAILAMI FIRDAUS : Ada Pembiaran Pencemaran Limbah yang Merusak Kali Ciliwung

Redaksi Posberitakota

Demi Peningkatan Kualitas Guru di Jakarta, ANIES & Dirjen GTK Bikin MoU

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang