JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dimungkinkan bisa dirubah, manakala Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait judicial review batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.
“Jadi, waktunya pun masih cukup. Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (11/10/2023).
Ditambahkannya bahwa masa pendaftaran Capres-Cawapres resmi dibuka 19 Oktober dan bakal. berakhir 25 Oktober 2023. Dengan begitu, waktu perbaikan peraturan itu masih dapat dilakukan.
Kendati begitu, masih menurut Hasim, ketentuan PKPU yang digunakan KPU sekarang ini masih memuat batas minimal usia Capres – Cawapres 40 tahun dan itu sudah sah digunakan.
“Yang jelas, saya sudah tandatangan peraturan KPU tersebut, pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.
“Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Hasyim menegaskan.
Sebagai informasi, MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023 medatang.