Ambil Langsung SK ke Kemendagri, HERU BUDI Diperpanjang Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur DKI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang selama setahun kedepan. Hal itu diterimanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Tercatat mulai 17 Oktober 2023 dan paling lama satu tahun,
Heru Budi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Bahkan harus mengambil SK tersebut sendiri. Menurut Heru Budi bahwa masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.


“Untuk masa jabatan diperpanjang mulai 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun. Namun bakal dievaluasi setiap tiga bulan,” ucap Heru Budi seusai meluncurkan Transformasi Sistem Layanan Perbendaharaan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ditambahkan bahwa dirinya tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah atau program-program di DKI Jakarta yang sedang berjalan. “Soal kerja yang kemarin belum selesai, kita jalanin sekarang. Baik menyelesaikan kemacetan, polusi dan juga sampah,” ujar Heru Budi menyudahi keterangannya. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Terkait Fasilitas Kredit ke PT RMU, KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Pada Saat Meresmikan Gedung SMA Labschool di Ciracas, Gubernur Pramono Anung Sebut Pendidikan Sebagai Fondasi Jakarta Menuju Kota Global

Bank Jakarta Sponsori Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Guna Lahir Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta