Diajukan PT NKLI, SEBUT SAKSI AHLI DR NOVIRISKA SHM HUM : Penjualan Saham Gadai Bermasalah Oleh Kreditur Bisa Diadili di PN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Melalui proses sidang lanjutan yang sempat tertunda sepekan lalu, PT NKLI sebagai pihak penggugat melalui kuasa hukumnya kembali menghadirkan saksi ahli DR Noviriska SH.M Hum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/10/2023) siang kemarin.

Patut diketahui bahwa pada pemberitaan media massa, disebutkan PT NKLI telah melayangkan gugatan terhadap Bank BP Bukopin Tbk senilai Rp 13 triliun, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian materil dan imatetil.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim PN Jaksel dan proses sidangnya mendapat perhatian puluhan wartawan Ibukota, DR Noviriska menyebutkan bahwa penjualan saham gadai bermasalah yang dilakukan oleh kreditur, dimana mengakibatkan kerugian materil dan imateril bagi debitur, maka kreditur tersebut dapat diadili dalam kasus perdata umum di Pengadilan Negeri (PN).

Masih dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, DR Noviriska memaparkan secara detail bahwa jika kreditur (Bank BP Bukopin) telah menyalurkan kredit dengan menjaminkan saham gadai lelang perusahaan Batu Bara. Dan, ternyata bermasalah, maka bank tersebut berarti telah melanggar hukum yakni Undang Undang Perbankan. Serta perbuatan itupun berarti telah melanggar prinsip kehati-hatian.

Proses persidangan kasus
dugaan perbuatan melawan hukum antara PT NKLI versus Bank BP Bukopin tersebut sempat berlangsung tegang. Pasalnya, pihak kuasa hukum penggugat, Irwan Saleh SH sempat berang, karena saat menanyakan subtansi permasalahan sesuai kompetensi saksi ahli, diinterupsi oleh kuasa hukum tergugat.

Demi untuk meyakinan bahwa memang benar ada perbuatan melawan hukum dari pihak tergugat yakni Bank BP Bukopin, advokat Irwan Saleh berkali-kali menanyakan kepada saksi ahli bahwa penjualan saham bermasalah yang dilakukan oleh kreditur adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) secara absolute.

Tak terasa proses sidang tersebut hampir memakan waktu selama dua jam lamamya. Hal tersebut tentu saja untuk mendengarkan keterangan saksi ahli DR Noviriska sebagai ahli hukum perdata dan kini mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. Namun apa-apa yang disampaikan justru ditolak oleh kuasa hukum tergugattergugat (Bank BP Bukopin).

“Ya, tidak masalah jika keterangan saya ditolak oleh kuasa hukum tergugat. Jadi, jangankan ditolak, walkout saja, malah sering saya alami. Yang terpenting adalah keterangan saya sebagai saksi ahli, bakal menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap DR Noviriska menambahkan kepada awak media, seusai persidangan.

Bahkan, DR Noviriska mengatakan bahwa dirinya sudah 14 tahun lebih menekuni bidang hukum perdata umum. Sampai sejauh ini, sudah belasan kali di minta berbagai pihak menjadi saksi ahli hukum perdata umum.

Sedangkan selepas persidangan, kedua kuasa hukum dari Bank BP Bukopin Tbk, menolak untuk diwawancarai sekaligus memberi jawaban saat dicegat wartawan. Sebab, mereka terburu- buru dan menghindari pertanyaan wartawan yang meliput sidang tersebut. “Sudah, terima kasih, cukuplah dari sidang saja,” jawab singkat kedua kuasa hukum tergugat itu sambil lansung ngeloyor pergi.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Lucy Ermawati SH MH, menyebutkan bahwa untuk agenda sudang berikutnya adalah putusan sela yang akan dilakukan dua pekan mendatang. Pada sidang menghadirkan saksi ahli kemarin, juga dihadiri Direktur Utama (Dirut) PT NKLI, Riza Gauthama.

Sedangkan advokat Irwan Saleh SH menegaskan bahwa akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kliennya (PT NKLI) mengalami kerugian Rp 13 triliun lebih. Terkait kerugian kliennya mencapai Rp 13 triliun itulah yang didaftarkan gugatnnya nomor 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel.

Gugatan itu sendiri akhirnya dilayangkan, setelah berkali- kali PT NKLI melakukan mediasi tidak membuahkan hasil. “Klien kami mengalami kerugian mencapai Rp 13 triliun. Hal itu terjadi setelah berkali-kali PT NKLI ditawarkan membeli saham gadai perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Timur oleh pihak PT Bank KB Bukopin, ditolak.

Namun setelah empat kali dipaksa, maka PT NKLI akhirnya bersedia membeli saham gadai itu. Herannya ketika pihak PT NKLI hendak masuk ke lokasi tambang, ternyata telah disegel oleh kurator bahwa perusahaan tambang batubara itu sedang vailit,” tegas Irwan Saleh SH yang tak akan mundur sejengkal pun demi kliennya (PT NKLI/Riza Gauthama) mendapatkan keadilan. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis