JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam Debat Pilpres yang pertama Selasa (12/12/2023) malam, nampak ikut hadir orangtua (ayah) dari korban (Harun Al Rasyid) pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Didin Wahyudin. Melalui moment tersebut, Anies Baswedan memaparkannya sebagai contoh, karena hingga sekarang tak mendapatkan kejelasan penyelesaian akibat kematiannya.
Secara gamblang melalui pemaparan visi-misinya, sang calon presiden (Capres) nomor urut 1 tersebut, mengangkat kasus pelanggaran HAM yang dialami anak berusia 15 tahun (Harun Al Rasyid). Pemuda itu tewas sekitar 4 tahun silam saat ikut aksi demo kecurangan Pilpres 2019.
“Hari ini malah hadir bersama kita, ayahnya Harun Al Rasyid. Sedangkan Harun Al Rasyid adalah anak yang meninggal, pendukung Pak Prabowo di Pilpres 2019 yang menuntut keadilan pada saat itu,” ungkap Anies di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12) malam.
Menurut Anies lebih lanjut bahwa merujuk pada ketidakjelasan penyelesaian soal keadilan dalam kasus tersebut, justru hingga saat ini belum menemui titik terang. Lagi, hal itu akan diubah, jika dirinya menjadi orang nomor satu (Presiden RI).
“Tapi, apa yang terjadi? Dia tewas dan sampai dengan hari ini, tidak ada kejelasan. Apakah ini akan dibiarkan? Tidak, ini harus diubah,” ucap Anies, lagi.
Tak sampai di situ. Capres dari Koalisi Perubahan, kembali memaparkan. “Karena itulah, kami mendedikasikan diri. Hadir untuk memberikan komitmen bahwa dari puncak ke bawah, kami akan menegakkan hukum kepada siapa saja. Kami akan mengembalikan marwah kehidupan bernegara kepada hukum sebagai tempat yang paling tinggi,” tambahnya.
Pada bagian lain, Anies juga menuturkan bahwa kententuan keadilan hukum yang adil itu akan meliputi seluruh kalangan. Baik itu untuk pihak ASN, TNI hingga Kepolisian. Sebab, baginya hukum adalah alat untuk mencapai tujuan bernegara, bukan tujuan pribadi penguasa.
Dalam pandangannya, jika prinsip tersebut tidak dipahami, tidak dijadikan rujukan utama dan tidak dipegang erat oleh pemimpin tertinggi – maka produk hukum yang dihasilkan dan praktik hukum yang berjalan akan menjadi tidak adil, tidak bermanfaat serta tak memberikan kepastian. © [RED/THONIE AG/EDITOR: GOES]