JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam hal pengelolaan Rusun (rumah susun) pasca pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal tetap optimal. Keputusan dicabutnya status pandemi pada Juni 2023 lalu, mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah, sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Selain itu lagi, juga disampaikan pula bahwa pemberlakuan kembali tarif sewa rusun telah mempertimbangkan perkembangan positif perekonomian Jakarta, yang tumbuh sebesar 4,93% pada triwulan III tahun 2023, sebagaimana tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023.
“Makanya, perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa Rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi COVID-19, serta adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pascapandemi sudah semakin membaik. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” ujar Afan, Kamis (21/12).
“Di sisi lain bahwa sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun, dengan tetap memberikan beragam program subsidi, antara lain subsidi transportasi busway, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan ketrampilan dan lain sebagainya,” ungkap Afan.
SOSIALISASI
Selanjutnya, Afan menambahkan, terkait dengan pemberlakuan kembali tarif rusun ini, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para penghuni rusun. Pemprov DKI Jakarta juga sedang mengupayakan agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa Rusun ini dalam beberapa bulan.
“DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi,” imbuhnya.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama. © [RED/AGUS SANTOSA]