Proses Pemenuhan Petunjuk JPU, POLDA METRO JAYA Segera Rampungkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kabar terbaru bahwa penyidik Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK non aktif, Firli Bahuri.

“Untuk berkasnya masih proses pemenuhan petunjuk P19 JPU,” tutur Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/1/2024).

Ditambahkan Ade Safri bahwa untuk pemenuhan petunjuk P19 tersebut diantarnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya serta permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.

Pada Kamis (11/1/2024) hari ini, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Mereka diantaranya yakni Syahrul Yasin Limpo, M Hatta, Irwan Anwar dan Kasdi yang berstatus tahanan KPK.

“Semua ada 8 orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik. Namun semua saksi yang sudah diperiksa sebelumnya oleh Tim Penyidik,” jelas Ade Safri, lagi.

Sedangkan untuk pemeriksaam tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, baru direncanakan untuk diperiksa guna dimintai keterangan tambahan. Rencana akan ada pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan. Waktunya segera ditentukan.

“Terhadap kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” imbuh Ade Safri.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik gabungan masih merampungkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka pimpinan KPK non aktif, Firli Bahuri. © (RED/THONIE AG/EDITOR : GOES)

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis