Masuk Kategori Riba, MUI Haramkan Skema Pembiayaan Kuliah dengan Menggunakan Pinjaman Online

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Karena masuk dalam kategori riba (berbunga-red), Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengeluarkan fatwa haram terhadap skema untuk pembiayaan kuliah dengan pinjaman online (Pinjol). Sebab di dalam Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 275 sudah termaktub dengan jelas, dimana Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Penegasan tersebut di atas disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, Senin (5/2/2024) kemarin di Jakarta. Ditambahkan bahwa pinjaman berbunga untuk keperluan pendidikan, ada unsur riba dan hukumnya haram.

“Termasuk dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad, maka hal itu masuk kategori riba,” tegasnya kepada media.

Pendapat KH Miftahul Huda tersebut sekaligus sebagai respon terkait jagad media sosial X yang dihebohkan oleh unggahan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan Pinjol dan berbunga.

Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam, mendorong optimalisasi lembaga filantropi melalui zakat, infaq dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembiayaan pendidikan.

Ditambahkan Kyai Niam bahwa optimalisasi lembaga filantropi tersebut, juga untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan Pinjol bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.

“Jadi, solusinya MUI bakal mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam. Dalam hal ini lembaga zakat, infaq dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan,” katanya, lagi.

Dalam pandangannya bentuk penyaluran tersebut bisa beragam, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Dengan adanya penyaluran tersebut, diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.

Selanjutnya, diutarakan Guru Besar Bidang Ilmi Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, pihaknya menyoroti peran negara dalam menjamin aksesisbilitas pendidikan.

Sebab, lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar Pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.

Penekannya adalah bukan terkait dengan pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya. Baik secara regulasi maupun syariah.

Bahkan, Kyai Niam menegaskan masyarakat tidak boleh sampai terjebak kepada aspek yang bersifat ribawi, sehingga dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama. Selain itu, perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Namun secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah. Tapi, ada kesulitan pendanaan. Selain sebagai ikhtiar kampus,” pungkasnya. © RED/ FATHONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta