PN Jaksel Benarkan, SABDYAGRA AHHESA Harus Kembalikan Uang Dana Talangan ke Wulan Guritno

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gugatan hukum secara perdata tengah dilayangkan Wulan Guritno kepada mantan kekasihnya, Sabdyagra Ahessa (Sabda) dalam perkara utang piutang. Sedangkan kasusnya itu sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (PN Jaksel), Selasa (27/2/2024) kemarin.

Perlu diketahui bahwa gugatan tersebut, berisi laporan terkait dana talangan yang diberikan Wulan ke Sabda untuk perbaikan rumah Sabda di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bahkan, pihak PN Jaksel, juga membenarkan hal tersebut.

Gugatan perdata tersebut, menerangkan kalau Sabda yang disebut sebagai tergugat, harus mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah tersebut. Wulan pun seperti keukeuh meminta agar dananya bisa kembali.

Namun untuk urusan pinjam meminjam, sebenarnya diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi : “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Namun Pasal 19 ayat 2 di UU HAM menyebutkan bahwa : “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Kendati begitu, kasus utang piutang bisa saja dilaporkan ke kepolisian atas dasar penggelapan atau penipuan. Adapun pasal mengenai penggelapan bisa Anda temukan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Sementara untuk pasal penipuan ada pada Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Namun pada intinya, suatu masalah utang piutang tentu bisa saja dibawa ke ranah hukum apabila ada perjanjian yang dianggap sah, dalam artian sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. © RED/R. ALDIANSYAH /EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis