Gugatan ke Bank KB Bukopin, PENGACARA IRWAN SALEH Terima Saran Majelis Hakim Soal Saksi Bukan dari Direksi PT NKLI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) terhadap PT Bank KB Bukopin ternyata berlangsung sangat singkat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/2/2024) sore kemarin.

Selaku kuasa hukum (pengacara-red) dari PT NKLI, Irwan Saleh SH MH, akhirnya mau menerima saran dari Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara SH MH, agar tidak menghadirkan saksi dari jajaran direksi atau pengurus perusahaan yang tengah menggugat.

Seperti dikatakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sri Wahyuni Batubara SH MH bahwa Zaki Albiansyah tidak  bisa menjadi saksi dalam perkara ini. Kenapa? Karena, dia (Zaki Albiansyah) adalah Direktur PT NKLI atau pengurus perusahaan yang menggugat Bank KB Bukopin senilai Rp 13 triliun.

“Jadi memang tidak diperbolehkan seorang direktur atau pengurus perusahaan penggugat, kemudian diajukan sebagai saksi dalam perkara gugatan ini,” tegas Sri Wahyuni.

Selain itu saran serupa datang pula dari hakim anggota. Dinyatakan secara tegas bahwa pengurus, direksi, komisaris perusahaan dari pihak penggugat, tidak diperbolehkan memberikan kesaksian terhadap perkara gugatan hukum yang sedang dilakukan.

Namun dalam proses sidang. lanjutan yang berlangsung di Ruang I PN Jakarta Selatan tersebut, dihadiri pula oleh kuasa umum tergugat yakni Bank KB Bukopin dan sejumlah perwakilan dari perusahaan terkait.

Oleh karenya, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara memberi waktu satu minggu kedepan kepada pihak penggugat,  agar bisa menghadirkan saksi diluar dari pengurus perusahaan (PT NKLI).

Sedangkan kuasa hukum (pengacara) penggugat dari PT NKLI, Irwan Saleh SH MH, mengungkapkan rasa kaget dan sangat kecewa dengan pernyatakan majelis hakim yang menyarakan 
agar saksi tidak boleh dari pengurus, jajaran direksi PT NKLI.

“Pada prinsipnya jelas bahwa kami tidak sependapat dengan argumentasi dari Majelis Hakim PN Jaksel. Dimana bahwa pengurus, direksi PT NKLI tidak bisa menjadi saksi. Di dalam hukum acara Perdata Pasal 415 dan 416, komisaris, direksi dan karyawan dapat menjadi saksi memberikan keterangan kepada hakim di persidangan dan pemeriksaan polisi. Jadi, bunyi pasal itu tegas dan jelas sekali,” ungkap Irwan Saleh.

Meski begitu sebagai kuasa hukum dari PT NKLI, Irwan Saleh juga siap menghadirkan saksi karyawan untuk memberikan keterangan pada persidangan pekan depan. “Tentunya, kami harus siap menghadirkan saksi lain, seperti yang disarankan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel,” imbuh dia.

Perlu diketahui dan seperti yang sudah diberitakan sebelumnya dalam proses gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.

Bahkan PT NKLI pun dengan tegas menyatakan kalau PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada mereka untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman kredit kepada PT NKLI untuk pembelian saham tersebut.

Namun setelah membeli saham PT TMJ, PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan tersebu,t karena ternyata saham yang dijual PT Bank KB Bukopin merupakan saham yang bermasalah.

Atas dasar itu, PT NKLI merasa dirugikan akibat perbuatan PT Bank KB Bukopin tersebut, sehingga mereka menggugat perusahaan tersebut untuk membayar kerugian materil sebesar USD 59,967,000 atau sekitar Rp 941,293,003,950,- dan Rp 156,860,000,000,-. Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12,192,823,960. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis