JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sepanjang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah besok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengatur dan sekaligus menyesuaikan terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kapan mulai diterapkan? Yang pasti sejak awal atau 1 Ramadhan yang jatuh pada Selasa (12/3/2024) besok.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya kepada media di Jakarta, Minggu (10/3/2024). Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Ramadhan 1445 Hijriyah dan mengacu dari keputusan menteri agama (Menag) RI.
Disebutkan Maria lebih lanjut bahwa penyesuaian tersebut diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
“Sedangkan di dalam aturan tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan dari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” paparnya.
Ditambahkan Maria bahwa ada ketentuan jam kerja khusus (shifting) untuk jenis pekerjaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. Namun untuk jam kerja khusus ini bakal diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Karena itulah, kami meminta para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif, efisien serta akuntabel,” imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Maria menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diharapkan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh bulan puasa.
“Bahkan, kami pun menghimbau kepada walikota, bupati, camat dan lurah untuk memastikan pelayanan tetap optimal. Meski dalam bulan suci Ramadhan harus tetap dengan mempertahankan semangat kerja normal,” pungkasnya. © RED/AGUS SANTOSA