Sita Sejumlah Barang Bukti Narkotika & 26 Orang Diamankan, POLISI Obrak-abrik Kampung Bahari Jakut

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejumlah barang bukti narkotika disita dan ada 26 orang diamankan, saat Polres Metro Jakarta Utara mengobrak-abrik Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB dalam operasi gabungan.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, operasi gabungan tersebut ditujukan agar wilayah Kampung Bahari semakin bersih dari peredaran narkotika. Termasuk untuk menciptakan situasi kondusif jelang datangnya Ramadhan.

“Sedangkan dari hasil kegiatan tersebut, kami dapat mengamankan sebanyak 26 orang beserta sejumlah barang bukti narkotika,” jelas Prasetyo dalam keterangannya di halaman Mapolres Jakut, Minggu (10/3/2024) pagi.

Dijelaskan bahwa untuk barang bukti yang diamankan, antara lain satu senjata api (senpi) rakitan berikut enam butir peluru, satu unit air gun, 21 klip kristal atau sabu dengan berat bruto 3 gram, 2 klip sabu berukuran 10 gram, 2 klip kristal sabu brutto 0,25 gram, 16 klip ganja, 6 bungkus ganja, 7 timbangan digital, 3 recorder serta tiga kotak pipet.

Bukan  hanya itu saja. Juga berhasil disita berbagai jenis sajam sekitar 50 unit, 11 HP Android, botol bekas pakai sabu berupa bong, satu granat asap berikut gas CO2 empat tabung, buku catatan pembelian, satu CCTV, dan tembakau bruto 68,12 gram.

Selanjutnya ada pula barang bukti dua klip ganja masing-masing bruto 2,17 gram, satu senapan PCV, dua ketapel berikut lima paku serta empat unit sepeda motor.

Berdasarkan informasi sementara, tersangka yang diamankan tercatat sebagai pengedarkan narkotika di wilayah DKI Jakarta. “Bahkan dari hasil tersebut, kami melaksanakan pendalaman terhadap para tersangka dan barang bukti,” papar Prasetyo, lagi.

Masih menurut Prasetyo bahwa operasi gabungan yang digelar tersebut, tujuannya agar masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara bebas dari gangguan-gangguan Kamtibmas. Baik itu berupa tawuran, begal serta penyalahgunaa narkotika menjelang  bulan suci Ramadhan besok.

“Tentunya untuk ke-26 tersangka ini kita lakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” tutup Prasetyo. © RED/ RIO/ EDITOR : GOES


Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis