Usai Libur Nyepi & Cuti Bersama, ASN di Lingkungan Pemprov DKI Tetap Masuk Kerja Hari Pertama di Bulan Ramadhan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup tinggi dengan kembali bekerja seperti biasa.  Padahal, sebelumnya dapat libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari. Mereka pun tercatat patuh ketika harus masuk bekerja di hari kedua bulan Ramadhan, Rabu (13/3/2024).

Seperti dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtyah bahwa tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta mencapai 94,3 persen. Sebanyak 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja.

Sedangkan rinciannya adalah sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.

“Namun untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” jelas Maria kepada media, di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Kembali ditambahan Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Mereka pasti akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” imbuh Maria, lagi.

Selanjutnya, ditegaskan bahwa BKD Provinsi DKI Jakarta terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD Provinsi DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.

“Selain itupun, BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” ujarnya.

Sepanjang di bulan suci Ramadan, dipaparkan Maria, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja pada pukul 08.00-15.00 WIB. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Bertajuk ‘Jatidiri Nusantara Meretas Megapolis Global’, KETUA DPRD DKI KHOIRUDIN Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Di Kampanye Akbar Cagub DKI, POLDA METRO JAYA Sebar 3500 Personil untuk Bantu Pengamanan

Di Kawasan Eko Wisata Mangrove Penjaringan, POLRES METRO JAKUT Gelar Gerakan Nasional Pangan Merah Putih