PosBeritaKota.com
Politik

Demi Buktikan Dugaan Kecurangan, KAPTEN TIMNAS AMIN Pimpin Pendaftaran PHPU ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Demi membuktikan dugaan kecurangan, Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus, memimpin langsung pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke kantor Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang ada di dalam situs MK, permohonan telah diregiatrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024. Saat mendaftarakan sengekata gugatan, tim hukum Timnas AMIN membawa setumpuk berkas berupa dokumen PHPU.

Sedangkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, mengutarakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres bakal dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari, setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

“Namun kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan Wakil Presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa Pemilu,” tegas Saldi kepada media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Senada dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta Kepala Biro dan Pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah disiapkan dan akan memberikan layanan prima bagi para pihak.

“Untuk pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta Pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK,” ucap Heru, menambahkan.

Sedangkan terkait PHPU adalah hak bagi para peserta Pemilu untuk mengajukan proses keberatan terhadap Pemilu. Umumnya, para peserta Pemilu memiliki bukti kuat untuk menunjukkan hasil yang diumumkan KPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Untuk alur proses persidangan dimulai setelah registrasi para pemohon diterima, para hakim MK bakal melangsungkan sidang untuk membuktikan dalil pemohon selama 14 hari kerja sesuai dengan payung hukum yang berlaku dan bertindak sebagai termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. © RED/PBK /AGUS SANTOSA

Related posts

Bentuk Apresiasi Karya Jurnalistik, SEKNAS PRABOWO Gelar Lomba Foto Kampanye Akbar

Redaksi Posberitakota

Saat Pendaftaran ke KPU, KETUM PRO AMIN Bawa Massa 100.000 Simpatisan & Relawan dari Berbagai Daerah

Redaksi Posberitakota

Siap Daftar Bacaleg, CAMELIA P. LUBIS Kepengen Berkiprah & Mengabdi untuk Masyarakat Jakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang