Hasil Keputusan Sudah Tepat, FAHIRA IDRIS : “Panja Sepakati Soal Gubernur DKJ Dipilih Langsung”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dukungan luas mencuat menyusul hasil keputusan Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyepakati bahwa Gubernur DKJ (Daerah Khusus Jakarta) tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Berdasarkan hasil rapat Panja di Gedung Parlemen, Senin (18/3/2024) kemarin, ternyata telah disepakati bahwa DKJ akan dipimpin Gubernur yang dipilih langsung oleh warga Jakarta.

Namun sebelumnya seperti yang ada di dalam draf usulan, justru Gubernur akan ditunjuk oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan DPRD DKI Jakarta.

Fahira Idris yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta, menilai bahwa hal tersebut merupakan keputusan yang tepat, apalagi mengingat DKJ juga sama seperti provinsi lainnya.

Idealnya, Jakarta yang diproyeksikan sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadi Kota Global memang harus dipimpin oleh Gubernur yang mendapat legitimasi langsung dari rakyat yang dipimpinnya. Jadi, ini masalah legitimasi,” tegas Fahira kepada media di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Menurut Fahira lebih lanjut bahwa dengan mempertahankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, maka negara tetap menjamin hak konstitusional warga. Rakyat harus bebas memilih. Jadi, bukan karena dipilihkan. Untuk saat ini dan kedepannya, Jakarta harus dipimpin oleh Gubernur yang punya legitimasi kuat. Tentu agar bisa menjadi modal untuk mengelola provinsi yang punya status khusus.

“Dari status kekhususan ini akan bisa dikelola dengan baik, yakni melalui partisipasi langsung yang bermakna dari seluruh warga Jakarta. Ruang partisipasi yang bermakna itu, termasuk saat warga Jakarta diberi hak untuk memilih langsung, siapa Gubernur dan wakilnya,” ucap dia, lagi.

Selanjutnya, Fahira juga menegaskan bahwa siapa pun Gubernur yang memimpin Jakarta nanti, harus memperhatikan kebutuhan dan aspirasi beragam kelompok masyarakat dengan setara.

“Bahkan, diharapkan wilayah Jakarta memiliki representasi yang lebih baik dengan menghadirkan pemerintahan yang lebih inklusif dan mewakili kepentingan yang lebih luas dari masyarakat,” tandasnya.

Karena itulah, dinilai Fahira, agar kesepakatan yang diresmikan Panja UU DKJ itu bisa membawa Pilkada Jakarta berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. © RED/PBK/ AGUS SANTOSA

Related posts

RW 022 Rebut Lagi Gelar Juara Umum, TURNAMEN VCC 025 Bisa Jadi Lumbung Atlet Anak & Remaja di VGH Kebalen Babelan Bekasi

Bersih dari APK, PJ GUBERNUR TEGUH SETYABUDI Tegaskan dalam Minggu Tenang Pilkada Jakarta 2024

Bertajuk ‘Jatidiri Nusantara Meretas Megapolis Global’, KETUA DPRD DKI KHOIRUDIN Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta