Selain LMK, RAPAT PARIPURNA DPRD DKI Sepakati Pengelolaan Kepulauan Seribu & Perda Dukcapil

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar Rabu (20/4/2024) kemarin, berhasil memutuskan tiga point kesepakatan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Baik itu terkait soal Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pengelolaan Kepulauan Seribu maupun pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dalam hal Raperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang datang menghadiri Rapat Paripurna DPRD, mengatakan bahwa Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi Jakarta yang semakin maju dan berkembang pesat sebagai pusat bisnis dan perekonomian nasional.

“Jadi, di dalam hal pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi DKI Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Heru Budi di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Sedangkan untuk terkait ataubperihal Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Heru Budi mengungkapkan bahwa perubahan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

Materi pokok tersebut, lanjut dia, di antaranya perubahan mengenai larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya, larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK, persyaratan Calon anggota LMK, waktu pengumuman persyaratan dan pendaftaran menjadi anggota LMK oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC), Masa Bakti Anggota LMK, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK, Kedudukan Sekretariat LMK dan Ketentuan Peralihan.

“Namun dengan disetujuinya Perda tersebut, diharapkan anggota LMK dapat menjalankan peran dan tugasnya sebagai mitra pemerintah dalam menampung aspirasi, meningkatkan partisipasi, dan memberdayakan masyarakat Kota Jakarta secara optimal,” harap Heru Budi.

Selanjutnya, juga masih tentang Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Pj Gubernur Heru Budi menilai hal tersebut telah menjadi perangkat kebijakan untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi dan berusaha.

“Dan, hal itu telah mengubah arah kebijakan di berbagai sektor, termasuk penyusunan kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang. Kebijakan yang berlaku tentunya harus dapat mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor, terintegrasi dengan sistem layanan perizinan untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang digunakan saat ini,” ungkapnya, panjang lebar.

Setidaknya dari Raperda tersebut dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan serta melakukan penataan dan pengelolaan di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Hal itu juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya pembangunan Kota Jakarta yang berkeadilan, berketahanan, dan berkelanjutan.

“Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat membuka ruang dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan minat investasi untuk pengembangan pariwisata dan pembangunan Kepulauan Seribu,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Heru Budi sangat mengapresiasi jajaran Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD yang telah menyetujui ketiga Raperda tersebut. Bahkan, ia berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD, dapat terus dijaga dan diperkuat untuk melaksanakan tanggungjawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Jakarta. © RED/PBK/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta