Kena Kasus Korupsi Tana Niaga Komoditas Timah, KEJAGUNG RI Tetapkan Suami Artis Sandra Dewi Sebagai Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akibat tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Rabu (27/3/2024) kemarin. Karuan saja, suami dari artis Dewi Sandra itu, langsung mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung dan tangan Harvey pun diborgol.

Pada Rabu (27/3/2024) malam itu, Harvey nampak terlihat tengah digiring oleh sejumlah staf Kejagung untuk menuju mobil tahanan. Namun ketika mencoba diwawancarai/klarifikasi, tak  sepatah kata pun menjawab pertanyaan wartawan yang sejak sore menunggu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, yakni terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan, dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” terang Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta.

Sedangkan untuk penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Seperti diketahui bahwa Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha berdarah keturunan Papua, Ambon dan Makassar. Namanya mencuat setelah menikah dengan artis Sandra Dewi. © RED/PBK/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Awalnya dari Informasi Masyarakat, Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar

Sikap LSM LIRA Lihat Fakta Hukum & Politik, Dugaan Korupsi Dirjen Bea Cukai Justru Mulai Digiring Opini Seakan Kerjaan Importir Hitam

Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara