JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akibat tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Rabu (27/3/2024) kemarin. Karuan saja, suami dari artis Dewi Sandra itu, langsung mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung dan tangan Harvey pun diborgol.
Pada Rabu (27/3/2024) malam itu, Harvey nampak terlihat tengah digiring oleh sejumlah staf Kejagung untuk menuju mobil tahanan. Namun ketika mencoba diwawancarai/klarifikasi, tak sepatah kata pun menjawab pertanyaan wartawan yang sejak sore menunggu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, yakni terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan, dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” terang Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta.
Sedangkan untuk penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
Seperti diketahui bahwa Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha berdarah keturunan Papua, Ambon dan Makassar. Namanya mencuat setelah menikah dengan artis Sandra Dewi. © RED/PBK/THONIE AG/EDITOR : GOES