Alih Profesi dari Artis, PENGACARA MARY TAN MUKTIONO Kepengen Belajar Lagi Sampai ke Negeri Paman Sam

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Hidup adalah pilihan dan meraih kepuasan puncak (sukses) yang bisa terus dipertahankan merupakan harapan. Begitulah prinsip yang sangat dipahami oleh Mary Tan Muktiono SH MK.n Ce Med, sosok artis yang kini semakin eksis menangani banyak perkara, setelah beralih profesi dibidang kepengacaraan (advokat).

Bicara soal pilihan ketika harus meninggalkan dunia entertainment (hiburan-red) pada saat itu, diakui Mary lantaran tak ada jaminan bisa terus eksis (laris) jika cuma berkutat di dunia profesi artis saja. Bahkan, ia berterus terang, sampai akhirnya terinspirasi oleh sejumlah rekan artis seperti Alya Rohali, Cornelia Agatha, Nabila Saphira maupun Gusti Randa yang kemudian beralih dengan pilihannya menekuni sebagai pengacara profesional.

“Meski untuk ke arah itu, saya harus melewati proses yang nggak gampang. Dan, bahkan harus saya jalani penuh liku-liku. Hanya bermodalkan keyakinan dan mau serius menjalani sambil terus mau belajar, akhirnya lambat laun bisa kesampaian. Setidaknya, saya sekarang sudah secara profesional menjalani dunia kepengacaraan,” ucap Mary dalam obrolan santai dengan POSBERITAKOTA, Rabu (27/3) 2024) di Jakarta.

Kembali diakui aktris peran di era 90-an yang pernah satu frame bersama aktor Ari Wibowo dalam sinetron ‘Jeki‘, saat ini tengah menangani perkara perdata alias perselisihan utang piutang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jadi, menurut Mary yang juga pernah ikut berperan dalam sinetron ‘Cantik‘ tayangan RCTI tersebut, selain harus wara-wiri ke PN Jaksel, juga menangani perkara di PN Jakarta Utara (Jakut) dan di  PN Bekasi. “Syukur alhamdulilah, saya juga pernah menuntaskan persoalan sengketa lahan Mbah Priok di Jakarta Utara. Begitu pula di Bekasi, pernah ikut menangani masalah Crypto,” kata perempuan berdarah campuran Sunda-Melayu yang kini tengah menangani kasus waris perusahaan kecantikan yang cukup ternama.

Mary ternyata tak sendirian. Dalam kiprahnya di bidang hukum, ia mendirikan Mars And Partner, Law Office bersama beberapa pengacara yang cukup handal. Meski tidak selalu mengerjakan perkara hukum yang ada bayarannya.”Saya juga banyak membantu mereka yang punya masalah hukum, tapi tidak ada uang untuk bayar pengacara. Makanya, saya menerima kasus kasus hukum yang tidak ada bayarannya alias probono,” katanya, terus terang.

Mary menegaskan bahwa awalnya suka membantu orang lain, baik itu yang sedang kesusahan dalam masalah sosial maupun hukum. “Dari situlah, kemudian saya ambil kuliah hukum dan jadi pengacara profesional sampai sekarang” ucap dia.

Saat ini pun, Mary tengah mendalami bidang kenotariatan di Universitas Jayabaya, Jakarta. “Nah, harapannya, saya nanti akan konsen sebagai notaris. Sedangkan untuk Mars and Partner, saya sudah mempersiapkan untuk anak sulung dan keponakan,” jelas perempuan berkulit putih dan dikenal sebagai ibu dari tiga anak tersebut.

Tak hanya itu saja. Ternyata bidang lain yang ingin didalami Mary adalah menangani kasus human traficking dan buruh migran. Penyebabnya, dia merasa prihatin bila melihat penanganan persoalan perdagangan manusia dan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“Menurut saya bahwa penanganan masalahnya, justru belum dilakukan secara optimal. Apalagi khususnya yang banyak terjadi di luar negeri. Karena itu, saya minta, agar pihak Kedutaan dan Konjen, bisa lebih serius lagi,” kata Mary yang berniat ambil ilmu tentang human traficking dan buruh migran di negeri Paman Sam (Amerika Serikat).

Saat disinggung lewat pertanyaan apakah nggak kangen berakting di lokasi syuting atau bergaya di depan kamera lagi, Mary awalnya menanggapi dengan senyum dikulum. “Rasa-rasanya sih, sudah nggak mungkin lagi, karena kesibukan selama ini. Sudahlah, saya cukup bergaya di pengadilan dengan profesi sebagai pengacara. Selain itu lagi tetap nggak mengabaikan fungsional saya sebagai seorang istri serta ibu dari tiga anak,” pungkas Mary yang bersuamikan seorang pengusaha tersebut. © RED/PBK/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis