JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selain masih terlalu dini, rapat kerja (Raker) Komisi A DPRD DKI Jakarta tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Gubernur DKI di Grand Cempaka Megamendung, Bogor, sama sekali tidak membahas terkait anggaran dana kelurahan sebesar 5 persen.
“Jadi, kita memang sepakat tidak membahas masalah dana kelurahan. Ya, dipending dululah, karena 21 orang anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta belum pernah diajak bicara terkait hal ini,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua disela- sela, Rapat Kerja Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Gubernur DKI Tahun Anggaran 2023 di Grand Cempaka Megamendung, Bogor, Sabtu (27/4/2024).
Ditambahkan politisi senior dari Partai Gerindra, mestinya lebih dulu ada pembicaraan atau pembahasan terkait dana kelurahan yang diatur dalam UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Sedangkan penganggaran dana kelurahan sebesar 5 persen itu, apakah dari pendapatan daerah atau dari APBD DKI?” Demikian kata Inggard dengan nada tanya.
Masih menurut Inggard, semua harus jelas, alokasi anggarannya. Seperti untuk dana pendidikan untuk PAUD, honor petugas jumantik, honor FKDM dan lain- lain dialokasikan dalam anggaran dana kelurahan.
“Selanjutnya, pemanfaatan atau penyerapan anggaran dana kelurahan juga harus diawasi. Siapa yang pantas mengawasi? Ya, aparat dibawah kelurahan, FKDM dan RT/RW sehingga pemanfaatan dana kelurahan itu bisa bersifat transparan dan akuntabel,” ujar dia, menambahkan bahwa dana kelurahan juga harus bisa memacu kinerja aparat kelurahan dan RT/RW.
Namun di dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara khusus menyampaikan bahwa kelurahan di wilayah Jakarta akan mendapatkan 5 persen dana dari APBD DKJ. Bahkan, kebijakan tersebut diatur dalam UU DKJ.
Seperti diketahui bahwa hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk ‘UU DKJ : Masa Depan Jakarta Pasca Ibukota‘ beberapa waktu lalu.
Meski demikian bahwa alokasi dana 5 persen dari APBD tersebut, dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
“Tetapi untuk perkuat peran kelurahan, maka diperlukan dukungan dana dan kita sepakat 5 persen APBD minimal. Tentunya setelah dikurangi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, 5 persennya wajib untuk kelurahan,” ungkapnya, rinci.
Masih dalam penjelasannya, Suhajar menyebut bahwa aturan tersebut bertujuan memperkuat peran kelurahan menyelesaikan persoalan kecil yang ada di lapangan. Meski begitu diharapkan dapat berkontribusi berkontribusi terhadap kehidupan banyak. Di sisi lain, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan aspirasi para Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta. © RED/AGUS SANTOSA