JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ratusan ahli waris yang tanahnya diduga diserobot oleh pihak pengembang, meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang segera memutuskan perkara sengketa tanah miliknya. Bahkan, mereka mengaku tanpa kepastian, karena puluhan hektar tanah miliknya yang terletak di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang justru tak kunjung dibayar.
Saat ini ada 15 orang ahli waris pemegang PPJB dan ratusan ahli waris, berharap kepada Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Tangerang, bisa memberikan rasa keadilan. Artinya, segera memutus perkara 604 dan 605 yang sudah bertahun-tahun tak kunjung diputus perkaranya tersebut.
Menurut kuasa hukum puluhan warga ahli waris, Firdaus Tarigan dari Kantor Hukum S Firdaus Tarigan SH SE MM & Rekan (Forum Bantuan Hukum Indonesia), ada puluhan hektare milik warga atau kliennya yang diduga diserobot oleh pengembang properti raksasa di kawasan tersebut.
Namun, lanjut Firdaus, berdasarkan surat keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang setempat, telah menyatakan bahwa lahan yang sekarang ini dikuasai oleh pengembang, adalah benar milik para ahli waris.
“Pernyataan dari Kepala BPN Tangerang pada sidang perkara 604 dan 605 yang menyebutkan bahwa sesuai data faktual di BPN, baik secara manual maupun digital, tanah yang diperkarakan itu memang masih milik ahli waris. Jadi gugatan kami kuat sekali,” tegas Firdaus dalam keterangannya via telepon kepada media, Selasa (7/5/2024) petang di Jakarta.
Masih menurut Firdaus lebih lanjut, ada dugaan kuat bahwapenguasaan lahan atau tanah milik ahli waris oleh pengembang tersebut adalah ilegal. “Pengembang di kawasan BSD itu diduga menyerobot tanah milik warga masyarakat, karena pengembang juga diduga dibackingi oknum aparat. Apalagi saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di PN Tangerang, justru tidak menguasai kronologis lahan,” ucap Firdaus, menambahkan.
Seperti disebutkan Firdaus bahwa saksi ahli yang merupakan mantan lurah setempat dan dihadirkan dalam persidangan di PN Tangerang, malah tidak memaparkan kronologis sejarah tanah yang berada di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) tersebut. “Kuat dugaan saya, sepertinya ada unsur kesengajaan, dimana tergugat menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang tidak kompeten,” urainya.
Firdaus menegaskan lebih lanjut bahwa pihak manajemen BSD, justru tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan perkara sengketa lahan No 604 dan 605 di PN Tangerang. Kendati telah digelar puluhan kali sidang perkara tersebut, namun pihak tergugat selalu tidak hadir.
Pada sisi lain, Firdaus menyebutkan bahwa perkara kliennya adalah produk Notaris. Jadi, tambah dia, pejabat pemerintahan mestinya tidak boleh dihadirkan sebagai saksi di persidangan. “Dari situ, kami sebut ada kejanggalan. Sedangkan saksi-saksi yang menerima atau mengetahui peralihan tanah, malah tidak dihadirkan,” katanya, penuh tanda tanya.
Berdasarkan keterangan lain dari tim kuasa hukum, menyebutkan bahwa di lapangan terkait lahan yang dikuasai pengembang di kawasan Bumi Serpong Damai itu – ada bukti sektor PBB dan PPJB. Tapi, kenapa beralih ke pihak pengembang setempat?
Dari sengketa lahan dengan Perkara No. 604 dan 605, juga dinyatakan bahwa ada 40 hektare lebih, namun 80 persennya justru belum dibayar. Ada memang yang sudah dibayar, tetapi langsung kepada para ahli waris. Ini malah ada ahli waris terlalu lama menunggu. Bahkan, sampai ada yang meninggal dunia.
Sementara tanah mereka diduga tetap dikuasai pihak pengembang setempat dan hingga saat ini belum dibayar. Jumlahnya pun ada hektaran lahan yang kini telah dibangun atau berdiri gedung BCA, Mall, Grand Wich serta banyak lagi yang lainnya. © RED/PBK/GOES