Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, 12 KULINER BETAWI Resmi Diterima dalam Pencatatan Kantor Kemenkumham RI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima 12 Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pencapaian diraih dengan resmi diterimanya 12 Kuliner Betawi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut merupakan hasil kerjasama antara Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi.

“Jadi, pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” tutur Iwan kepada media di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Selanjutnya, Iwan menambahkan bahwa pencatatan tersebut bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah. Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

Berikut ini adalah 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya:

  1. Komunitas Gabus Pucung;
  2. Komunitas Asinan Betawi;
  3. Komunitas Bir Pletok;
  4. Komunitas Gado-Gado Jakarta;
  5. Komunitas Kembang Goyang;
  6. Komunitas Kerak Telor;
  7. Komunitas Laksa Betawi;
  8. Komunitas Roti Buaya;
  9. Komunitas Slendang Mayang;
  10. Komunitas Soto Betawi;
  11. Komunitas Kue Rangi; dan
  12. Komunitas Sayur Asem.

“Bahkan melalui pencatatan ini, diharapkan para komunitas dan khususnya komunitas kuliner Betawi, dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya. Terutama di dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks,” ujar Iwan.

Sedangkan pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal ini berlangsung di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, hadir Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Linda Enriany. Selain itu juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Sekretaris Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Imron Hasbullah serta undangan lainya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jadi Distributor Produk Malaysia, PT PERDANA GRUP INDONESIA Siap Pasarkan Vitacare Krim Pencegah Amputasi Penderita Diabetes

Kelola Limbah Rumah Tangga, UNIVERSITAS PARAMADINA Ajak Kerjasama Pihak Bank Sampah Melati

Sediakan Hadiah Total Rp 420 Juta, BANK DKI Dukung Pelaksanaan Ajang Pemilihan Abang & None Jakarta 2024