JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Aturan pelaksanaan ganjil genap (Gage) ditiadakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kamis dan Jumat (23 Mei-24 Mei 2024) besok. Pasalnya, karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2024.
Sedangkan penganuliran aturan tersebut, diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Baik itu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan tersebut juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
“Ganjil genap (Gage) mulai Kamis 23-24 Kamis Jumat ditiadakan. Karena, sesuai Pergub jadi ditiadakan,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balaikota Pemprov DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Inilah 26 ruas jalan Jakarta yang tidak berlaku ganjil genap di hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2024.
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari. © RED/AGUS SANTOSA