25.2 C
Jakarta
4 December 2024 - 06:14
PosBeritaKota.com
Politik

Sedang Diajukan PPP, PENGAMAT POLITIK UJANG KOMARUDIN : “MK Harus Objektif Jatuhkan Keputusan Sengketa Pileg 2024”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Saat ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang mengajukan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, MK diminta agar objektif menjatuhkan keputusan terhadap sengketa hasil Pemilu Serentak 2024 itu sendiri.

Jika MK mengabulkan terhadap gugatan PPP tersebut, tentunya harus disertai dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di suatu daerah. Keputusan yang harus diambil MK, juga harus berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.

MK harus memutus perkara dengan objektif dengan data-data dan bukti-bukti yang ada,” tegas pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Senin (20/5/2024) kemarin saat saat dihubungi media.

Ditambahkan dia bahwa semua dalil yang disampaikan PPP dalam persidangan menunjukkan terdapat persoalan selisih suara PPP dengan partai politik (Parpol) lain yang juga menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 baru lalu.

Selain itu, kata Ujang, berdasarkan analisanya suara PPP beralih ke Partai Garuda yang notabene baru pertama kali ikut kontestasi Pemilu di tahun 2024.

“Nah, kalau pembuktiannya kuat, pembuktiannya objektif seperti tadi ada pergeseran atau perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda dan dilakukan oleh oknum KPU, maka ya kemungkinan lolosnya PPP sangat besar dan tinggi,” tutup Ujang. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Modal Signifikan Maju ke Pilkada Pringsewu 2024, ALMIRA NABILA FAUZI Raih 55 Ribu Suara Caleg DPD RI

Redaksi Posberitakota

Dibatalin PKS, DEDDY MIZWAR Dapat Suntikan Dukungan Golkar di Pilgub Jabar

Redaksi Posberitakota

Ajak Peran Bawaslu & KPU DKI, DEMOKRAT JAKARTA Serius Beri Pembekalan Bagi 106 Calegnya yang Masuk DCT

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang