27.1 C
Jakarta
17 June 2024 - 02:18
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Dinas Dukcapil DKI Berlakukan Penataan Dokumen & Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komitmen untuk mewujudkan penataan kependudukan yang baik melalui program penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga tengah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat.

Selaku Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa l saat ini, terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Karena itu, pendataan penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.

“Sebab dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Makanya, kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan,” tegas Budi, Kamis (23/5/2024) kemarin kepada wartawan, Kamis (23/5).

Masih menurut Budi bahwa ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Adapun 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak non aktif. Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024.

Karena itulah, seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah agar memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.

Jika terdapat pegawai ASN yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara.

“Namun pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan,” ucap Budi, mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Setinggi 15 Cm Sampai 1 Meter, SEBANYAK 12 KECAMATAN di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir

Redaksi Posberitakota

Pada 22 April Nanti, GABUNGAN MASSA Pendukung ‘AMIN’ Siap Kepung MK Disaat Pembacaan Keputusan Sengketa Pilpres 2024

Redaksi Posberitakota

Pada Peringatan ‘Harlah 1 Juni’, KAPOLRES METRO JAKUT Kombes Pol Guruh Arif Darmawan Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang