Kemenag RI Hentikan Penerbitan Izin Umroh Selama Sebulan Penuh Melalui Aplikasi Nusuk

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan telah menghentikan penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk untuk jangka waktu sebulan. Keputusan itu mulai berlaku efektif sejak Kamis (23/5/2024) kemarin atau 15 Dzulqa Dah dalam Kalender Hijriah.

Langkah itu diambil bertujuan untuk memungkinkan para jemaah haji yang mulai berduyun-duyun datang ke Mekkah dari seluruh dunia agar mereka melaksanakan ibadah dengan mudah dan nyaman.

“Untuk aplikasi Nusuk akan kembali mengeluarkan visa umrah mulai pada 21 Juni mendatang atau 15 Dzulhijjah,” jelas Kementerian Haji dan Umroh tersebut dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette.

Keluarnya arahan Kementerian Haji ini datang bersamaan dengan pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang tidak mengizinkan siapa pun yang memiliki visa kunjungan dalam bentuk apa pun untuk masuk atau tinggal di Mekkah mulai dari 23 Mei hingga 21 Juni.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa visa kunjungan dalam bentuk apa pun dan atas nama apa pun tidak akan dianggap sebagai izin bagi pemegangnya untuk menunaikan ibadah haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua orang yang memegang visa kunjungan untuk tidak pergi ke Mekkah atau tinggal di sana selama periode yang telah ditentukan.

“Jadi, siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman yang ditentukan dalam hukum dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi,” papar mereka.

Perlu dicatat pula bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan akan mulai mengenakan denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp 42 juta) kepada para pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni.

Ancaman hukuman tersebut akan dijatuhkan kepada siapa saja yang tertangkap tanpa izin haji di dalam kota suci Mekkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusaifah, pusat kontrol keamanan, pusat pengelompokan jemaah dan pusat kontrol keamanan sementara.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan, mereka akan melipatgandakan denda bagi para pelanggar, mencapai 100.000 riyal (sekitar Rp 429 juta) jika sampai mengulangi pelanggaran tersebut.

Para ekspatriat di antara para pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Kerajaan akan diberlakukan kepada mereka sesuai dengan periode yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan sebelumnya, hukuman bagi siapa pun yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum 50.000 riyal (sekitar Rp 214 juta).

Hukuman tersebut juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Pelanggar juga bakal dilarang masuk kembali ke Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Melalui Ultimatum, TOKOH PENGGIAT PEMILU Desak DKPP Pecat Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU RI

Guna Jaga Kualitas Hewan Qurban yang Terbaik, HUMAM INITIATIVE Kirim Tim Quality Control ke Seluruh Indonesia

Kepala BNPP, TITO KARNAVIAN : “Bangun Kawasan Perbatasan Negara Merupakan Tugas Besar”